SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Bea Cukai Kalbagbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Mempawah

Bea Cukai Kalbagbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Mempawah

Petugas Beacukai Kalbarbar menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Mempawah/ANT

Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menyerahkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana cukai kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Tiga tersangka berinisial HN, IW, dan YT beserta barang bukti berupa rokok ilegal diserahkan setelah proses penyidikan rampung. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalbar pada 22 September 2025, hari ini kami menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada Kejari Mempawah,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, di Mempawah, Kamis (25/9/2025).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan petugas pada 1 Agustus 2025 di Jalan Tanjung Raya I, Kota Pontianak. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Sigra yang sedang melakukan pembongkaran rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 360 ribu batang rokok tanpa pita cukai merek ERA dan Oris. Selain menyita rokok ilegal, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ancaman pidana yang disangkakan adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Proses hukum ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai Kalbagbar dengan Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum, mengamankan penerimaan negara, serta memberantas penyelundupan dan pelanggaran hukum di bidang cukai,”kata Beni.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk itu, Bea Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan, penindakan, serta proses hukum terhadap setiap pelanggaran.

Selain aspek penegakan hukum, Bea Cukai Kalbagbar juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual produk tembakau ilegal, serta melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar,” kata Beni.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan