Warga Dusun Sempayuk Demo, Tuntut Transparansi Dana Desa Belimbing
Bengkayang (Suara Kalbar) – Puluhan warga Dusun Sempayuk menggelar aksi damai di depan Kantor Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Senin (11/8/2025) pagi. Aksi dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri Camat Lumar, Kepala Desa Belimbing, BPD, perangkat desa, anggota kepolisian Polres Bengkayang dan Polsek Lumar.
Dipimpin Agustinus Palau, warga menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta pemberhentian oknum perangkat desa yang diduga menyalahgunakan bantuan sosial. Mereka juga menyerukan agar aparat penegak hukum memeriksa dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024.
Massa menyampaikan delapan tuntutan, di antaranya kehadiran kepala desa dalam musyawarah dusun, transparansi kegiatan, pembangunan sesuai APBDes, keberlanjutan air bersih, hingga sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan bansos.
“Kami minta Kepala Desa non aktifkan oknum perangkat desa yang melakukan penyalahgunaan dana bansos masyarakat dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) supaya memeriksa dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024, ” ucapnya.
Kemudian pada aksi tersebut massa yang hadir menyampaikan delapan (8) point tuntutan atas nama masyarakat dusun Sempayuk kepada Pemerintah Desa Belimbing.
Ada delapan point tuntutan yang kami sampaikan hari ini, ucap Agustinus Palau, yakni :
1.Kades wajib hadir dalam musyawarah dusun untuk mendengar usulan masyarakat.
2.Pihak desa harus transparan dalam melaksanakan kegiatan desa.
3.Pembangunan fisik harus sesuai dengan tahun anggaran APBDes.
4.Kades tidak seharusnya melaksanakan sendiri kegiatan pembangunan fisik.
5.Perlu kebijakan untuk keberlanjutan air bersih di Dusun Sempayuk.
6.Kades wajib transparan terkait bansos dari pemerintah.
7.Oknum perangkat desa yang menyalahgunakan bansos harus diberhentikan.
8.Jika tuntutan tidak dipenuhi, masyarakat akan meminta APIP/penegak hukum memeriksa administrasi dan pengelolaan Dana Desa tahun 2024.
Setelah aksi menyampaikan depan point tuntutan Agustinus Palau dengan beberapa warga melakukan pertemuan dengan Kepala Desa, Camat Lumar BPD Desa Belimbing, Perwakilan Masyarakat dan Perangkat desa, dimana aksi ini dikawal oleh Personil Polres Bengkayang dan Polsek Lumar.
Adapun hasil pertemuan Perwakilan aksi masyarakat dan Pemerintah Desa Belimbing menghasilkan lima (5) point kesepakatan, antara lain:
-Penyelesaian pipanisasi di Dusun Sei Sibo Rt 12 dalam waktu satu minggu.
-Pencopotan/pemberhentian Saudara Elik dari Perangkat Desa Belimbing.
-Perombakan kepengurusan BUMDES Desa Belimbing.
-Keterbukaan kinerja Rt, Dusun, BPD, dan Perangkat Desa.
-Jika tuntutan tidak dikabulkan, akan diadakan aksi mosi tidak percaya untuk Kepala Desa Belimbing dan BPD Desa Belimbing.
Selanjutnya peserta aksi damai dan Pemerintah Desa Belimbing Kecamatan Lumar sepakat untuk menindaklanjuti berita acara tersebut dalam waktu satu minggu kedepan.
Penulis: Kurnadi






