Tiga Pelaku Persetubuhan Siswi SMP di Teriak, Bengkayang Ditangkap Polisi
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kasus Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Bengkayang, kali ini tempat kejadian perkara di salah satu rumah di Jalan BP2 Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang Bunga (Nama Samaran) berusia 14 tahun dan masih sekolah di bangku kelas VIII sebuah SMP di Kecamatan Teriak menjadi korbannya.
Memasuki bulan Agustus 2025, sedikitnya sudah 34 kasus yang terjadi baik kekerasan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dan perempuan yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang.
Kali ini pelaku adalah Doni (22 tahun), Yudi (22 tahun) dan Ardes (23 tahun) , ketiganya merupakan warga yang berasal dari desa Lomba Karya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Atas perbuatan bejatnya terhadap anak dibawah umur, akhirnya ketiga pria bujang ini berhasil ditangkap dan diamankan dari dua tempat berbeda oleh Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang Senin (4/8/2025) hingga Selasa (5/8/2025) sore setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada Sabtu (2/8/2025) di Polres Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, Senin (6/8/2025) membenarkan ketiga tersangka yakni Doni, Yudi dan Ardes telah diamankan oleh personil Satrekrim Polres Bengkayang di dua tempat berbeda.
Doni dan Ardes diamankan di Sebab Sedihat Kabupaten Sambas sedangkan Yudi diamankan di daerah Batu Ajong desa Dayung kecamatan Ledo kabupaten Bengkayang.
Atas perbuatannya ketiga pelaku Doni, Ardes dan Yudi diancam dengan pidana penjara 15 tahun penjara karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.
Kemudian Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Apolonius Selamat Prajoko, S.H, M.H menambahkan ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 81 Jo 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang mengatur tentang tindak pidana terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak.
Adapun ancaman hukuman bagi ketiga tersangka berdasarkan Pasal 81 Mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan Pasal 76D melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat mengakibatkan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku, termasuk pidana penjara dan denda. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk melindungi anak dari kekerasan seksual dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku.
“Perlu diingat undang-undang dan peraturan dapat berubah, sehingga informasi terbaru dapat diperoleh melalui sumber resmi pemerintah atau lembaga yang berwenang,”ucap Aiptu Apolonius Selamat Prajoko.
Penulis: Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now