Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan, Lengkap Dengan Barang Bukti
Pontianak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil melakukan pengerebekan disebuah rumah yang berada di Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Tanjung Hilir Jalan Tritura, diketahui bahwa pengungkapan ini terjadi bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktifitas mencurigakan dikaawasan tersebut.
Kasat Reskirm Polresta, Kompol Wawan Darmanwan menjelaskan bahwa, dari laporan tersebut, anggota langsung bergerak kelokasi yang dimaksud dari laporan tersebut dan berhasil mengamankan tiga pelaku.
“Kami mengamankan tiga tersangka masing-masing JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak,” Kata Kasat Reskirm, Kompol Wawan Darmawan pada Rabu (20/08/2025).
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga tersangka tersebut, palaku mengakui perbuatan mereka dengan cara melakukan pemindaain uang Asli dan kemudian dicetak ulang.
“Para pelaku terbukti memproduksi uang palsu, dengan cara melakukan pemindaian uang asli menggunakan mesin scanner, lalu dicetak kembali pada kertas jenis concorde dan dipotong sesuai ukuran,” ungkapnya.
Dilokasi kejadian, juga diamankan sejumlah uang pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu) 246 lembar dengan total sebanyak Rp 12.300.000 (Dua Belas Juta Tiga Ratus Ribu) dan uang Pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu) 304 lembar dengan total nominal sebanyak Rp.30.400.000,- (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu) dan total keseluruhan sebesar Rp.42.700.000,- (Empat Puluh Dua Juta Toga Ratus Ribu).
Sementara itu, Kasat Reskrim menjelakan bahwa motif ketiga pelaku adalah Ekonomi, dan dengan sengaja memproduksi uang palsu.
“Untuk motif sendiri, para pelaku murni faktor ekonomi, dengan sengaja memproduksi uang palsu untuk memperoleh keuntungan,” pungkasnya.
Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Penulis: Iqbal Meizar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




