Serapan PBB Kota Pontianak Baru Capai 40 Persen, Wali Kota Imbau Warga Sadar Kewajiban Pajak
Pontianak (Suara Kalbar) Hingga Agustus 2025, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pontianak baru mencapai sekitar 40 persen dari target yang telah ditetapkan. Kondisi ini membuat Pemerintah Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat agar lebih sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pajak dan retribusi yang disetorkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
“Hampir saat ini target susah mendekati 40 persen PBB ini. Tentu kita berharap masyarakat semakin sadar tentang kewajibannya, karena pajak dan retribusi kita kembalikan lagi untuk kita, Pontianak,” ujarnya, Kamis (28/08/2025).
Lebih lanjut, Edi menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih mendekati harga pasar sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Selain itu, Pemkot juga memberikan sejumlah insentif untuk kelompok tertentu.
“Masyarakat kita juga ada memberikan insentif, seperti untuk ASN, Polri, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga pahlawan. Ada insentifnya,” jelasnya.
Edi juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB di Kota Pontianak sejak 2019 hingga saat ini.
“Tidak ada kenaikan, dari tahun 2019 sampai sekarang tidak ada kenaikan,” katanya.
Penulis: Fajar Bahari
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





