SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Rutan Sanggau Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada Narapidana dan Anak Binaan pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Rutan Sanggau Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada Narapidana dan Anak Binaan pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Rutan Sanggau Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada Narapidana dan Anak Binaan pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI.[HO-Istimewa]

Sanggau (Suara Kalbar) -Bupati Sanggau Yohanes Ontot hadiri pemberian remisi kepada Narapida dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau, Minggu (17/08/ 2025).

Remisi yang diberikan terbagi atas Remisi Umum (RU) kepada 254 orang dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 300 orang. Dari jumlah itu, empat belas narapidana dinyatakan langsung bebas.

Bupati Sanggau Yohanes Ontot usai menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan berharap dengan remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi momentum bagi narapidana untuk memperbaiki diri.

“Dengan adanya remisi ini kita berharap mereka lebih menyadari diri, memperbaiki cara pikir dan tindak yang dulu keliru dan nanti saat kembali ke masyarakat dan keluarga, mereka bisa hidup normal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” harap Yohanes.

Kepala Rutan Sanggau Bambang Febriansyah, mengatakan bahwa pemberian Remisi ini kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Sanggau juga menyampaikan bahwa remisi yang diberikan tahun ini terdiri dari Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), termasuk bagi narapidana yang sedang menjalani subsider Pidana Denda (PD).

“Remisi ini bukanlah hadiah semata, melainkan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang.

Remisi Umum (RU) diberikan kepada 254 orang, yang terdiri dari 246 orang yang menerima Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan masa pidana sebagian, dan 8 orang yang menerima Remisi Umum II (RU II) dengan pengurangan masa pidana yang langsung bebas.

Sementara itu, Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 300 orang, yang terdiri dari 279 orang yang menerima Remisi Dasawarsa I (RD I) dengan pengurangan masa pidana sebagian, 3 orang yang menerima Remisi Dasawarsa II (RD II) dengan langsung bebas, 15 orang yang menerima Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RD PD I) dengan pengurangan masa subsider pidana denda sebagian, dan 3 orang yang menerima Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (RD PD II) dengan langsung bebas dari masa subsider pidana denda.

Bambang Febriansyah berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan memanfaatkan waktu di dalam Rutan untuk pembinaan yang bermanfaat. Pemberian remisi ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan hunian dan mendukung terciptanya iklim pembinaan yang kondusif.

“Dengan bekal keterampilan dan pembinaan yang telah diperoleh, diharapkan para penerima remisi siap kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat. Pemberian remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,”tutupnya.

Penulis : Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan