SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Puluhan Anggota CU Lantang Tipo Datangi Kantor BTN Pontianak, Tuntut Pembayaran Rp33,6 Miliar yang Belum Dilunasi

Puluhan Anggota CU Lantang Tipo Datangi Kantor BTN Pontianak, Tuntut Pembayaran Rp33,6 Miliar yang Belum Dilunasi

Puluhan Anggota CU Lantang Tipo Datangi Kantor BTN Pontianak, Tuntut Pembayaran Rp33,6 Miliar yang Belum Dilunasi.[HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Puluhan anggota Credit Union (CU) Lantang Tipo mendatangi Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak di Jalan Imam Bonjol pada Kamis (7/8/2025).

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk menuntut kejelasan pembayaran dana sebesar Rp33,6 miliar yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) wajib dibayarkan oleh BTN kepada CU Lantang Tipo.

Aksi damai ini merupakan bentuk kekecewaan dan upaya penekanan kepada pihak BTN, menyusul tidak adanya kepastian waktu pembayaran meski perkara hukum telah selesai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 156 PK/Pdt/2025.

Putusan tertanggal 11 Maret 2025 tersebut menolak permohonan PK dari BTN dan menguatkan putusan kasasi sebelumnya, yang mewajibkan BTN membayar dana kepada CU Lantang Tipo.

Anggota CU Lantang Tipo, Mateus Fei, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya audiensi dengan pihak BTN Pontianak. Ia menilai, pertemuan yang diharapkan bisa menjadi titik terang justru tidak membuahkan hasil apapun.

“Pertemuan dengan BTN tidak ada hasil. Artinya Bank BTN masih mengingkari putusan yang ada,” ujarnya.

Mateus menambahkan, sebagai anggota yang juga mewakili keresahan kolektif dari komunitas CU Lantang Tipo, dirinya berharap ada jawaban konkret dari pihak BTN. Namun hingga pertemuan berakhir, belum ada tanggapan positif maupun kepastian waktu pembayaran yang jelas.

“Sudah delapan tahun kami menunggu kejelasan, dan sekarang sudah inkrah, tetapi masih belum dilaksanakan juga. Bahkan permohonan perintah membayar ke Pengadilan Negeri Pontianak pun belum juga ditindaklanjuti,” tambahnya.

Ia menyebut, BTN telah menerima tiga kali aanmaning (teguran eksekusi dari pengadilan), tetapi hingga kini belum ada eksekusi pembayaran. Kondisi ini menurutnya sangat merugikan, tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara moril.

“Banyak anggota kami yang menarik dananya, berhenti menjadi anggota, bahkan calon anggota menjadi ragu untuk bergabung. Ini sangat berdampak pada kepercayaan publik terhadap CU Lantang Tipo,” kata Mateus.

Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, yang turut hadir dalam audiensi, mencoba menenangkan para anggota yang mulai frustrasi dengan proses panjang ini. Ia mengajak seluruh anggota untuk tetap bersabar dan percaya pada sistem hukum serta komitmen BTN.

“Saya paham betul kegelisahan para anggota. Tapi saya tetap yakin BTN akan mematuhi hukum dan membayar sebagaimana putusan pengadilan. Karena kalau bukan sistem peradilan yang kita percaya, lalu siapa lagi?” ucap Alfonsius.

Ia menekankan bahwa Bank BTN merupakan lembaga BUMN yang memiliki reputasi nasional. Oleh karena itu, ia yakin BTN pada akhirnya akan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Putusan sudah jelas dan inkrah. Kita tidak bicara soal kemungkinan lagi, tetapi soal kewajiban yang harus dipenuhi. Saya yakin BTN bukan bank kaleng-kaleng, mereka pasti akan bayar,” tandasnya.

Alfon juga mengingatkan kepada Bank BTN untuk tidak terlalu lama menunda pembayaran sebab anggota CU juga memilki batas kesabaran.

“Saya minta Bank BTN jangan terlalu lama untuk pembayaran, karena anggota CU juga punya batas kesabaran,” ucapnya.

Menanggapi tekanan dan tuntutan dari CU Lantang Tipo, Branch Manager Bank BTN Cabang Pontianak, Suratman Fatari, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengabaikan putusan pengadilan. BTN, menurutnya, tetap patuh dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

“Hanya saja saat ini prosesnya sedang dalam tahapan penganggaran. BTN bukan tidak mau menyelesaikan, tapi kami membutuhkan waktu untuk menganggarkan dana tersebut,” jelasnya.

Suratman menambahkan, dalam struktur perbankan nasional, penganggaran untuk pembayaran dalam jumlah besar tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba di tengah tahun berjalan.

“Penganggaran di bank itu biasanya disusun sejak awal tahun. Ketika ada putusan seperti ini di tengah jalan, maka perlu ada penyesuaian. Ini yang membuat prosesnya memerlukan waktu lebih lama,” ujarnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihak BTN Cabang Pontianak terus berkoordinasi dengan kantor pusat, terutama bagian legal, guna mempercepat proses penyelesaian perkara ini.

“Kami tetap menjaga komitmen agar masyarakat tetap percaya kepada BTN, dan kami ingin menyelesaikan ini secepatnya. Tapi sekali lagi, kami belum bisa memberikan tanggal pasti,” tutupnya.

 

Penulis: Fajar Bahari

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan