Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Sediakan 350 Ribu Kuota FLPP di 2025
Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi salah satu program utama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah pertama melalui skema subsidi.
“Saya ucapkan terimakasih atas kinerja dan dukungan ekosistem perumahan untuk Program 3 Juta Rumah. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kuota FLPP terbesar sebanyak 350.000 tahun ini dan memberikan insentif bagi rakyat berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis dan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah MBR,” ujar Maruarar Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, Program FLPP merupakan terobosan kebijakan pemerintah di bidang perumahan guna meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap kredit pembiayaan perumahan.
Ia mengatakan sektor perumahan memegang peranan yang sangat penting terhadap perkembangan sosial dan ekonomi di suatu negara, karena sektor perumahan merupakan salah satu sektor yang mempunyai efek pengganda sangat besar terhadap sektor-sektor lainnya.
Dana FLPP untuk pembiayaan KPR FLPP telah dialokasikan sejak tahun 2010 dengan total dana kelolaan dari APBN sampai dengan Semester I tahun 2025 sebesar Rp135 triliun. Dana FLPP dikelola Badan Layanan Umum atau BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) untuk periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2021.
Selanujutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dan PPDPP kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dana FLPP mulai dialihkan serta dikelola oleh BP Tapera pada tahun 2022.
Dalam RAPBN 2026, anggaran Subsidi Bunga Kredit (SBK) Perumahan direncanakan sebesar Rp4,40 triliun dan anggaran Subsidi Bunga Uang Muka (SBUM) Perumahan direncanakan sebesar Rp1,15 triliun. SBK dan SBUM adalah subsidi yang diberikan untuk membantu MBR memperoleh rumah bersubsidi dengan harga terjangkau.
SBUM diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah bagi MBR. MBR yang menjadi penerima FLPP, maka otomatis akan menerima SBUMN. SBK merupakan subsidi untuk membantu MBR dalam membayar sebagian bunga kredit untuk pemilikan rumah subsidi.
Tahun depan, anggaran SBK akan digunakan untuk pembayaran KPR subsidi atas akad kredit periode 2015–2020. Adapun SBUM tetap menjadi pelengkap KPR FLPP, dengan nilai Rp4 juta per unit di luar Papua dan Rp10 juta per unit di wilayah Papua.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





