SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polisi Kembali Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sanggau

Polisi Kembali Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sanggau

salah satu pelaku pengedar narkoba Sanggau ditangkap polisi. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Sanggau (Suara Kalbar) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria FM (37) dan AD (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (02/08/2025) malam.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.45 WIB, tim berhasil mengamankan FM di kawasan Lingkungan Liku.

Dari penggeledahan terhadap FM, yang berdomisili di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, petugas berhasil menemukan dua paket plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam saku celana dan barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan FM, sabu yang ditemukan berasal dari seorang pria berinisial AD sehingga petugas bergerak cepat dan berhasil membekuk AD sekitar pukul 21.45 WIB di kamar Hotel Kecamatan Kapuas. Penggeledahan mendapati satu paket sabu siap edar beserta alat hisap, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah kotak penyimpanan.

Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah AD di Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin dan di teras rumah tersebut, ditemukan lima paket sabu tambahan yang diakui sebagai milik pribadi AD.

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku sebanyak delapan paket sabu dengan berat kotor yang masih dalam proses uji laboratorium. Selain itu, juga diamankan sejumlah alat bukti pendukung yang biasa digunakan dalam kegiatan pengemasan dan transaksi narkoba,” ujar Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto dalam rilisnya, Selasa (05/08/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, keduanya dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sanggau. Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Operasi pemberantasan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga generasi muda dan stabilitas keamanan daerah,” tutup Iptu Eko Aprianto.

Penulis: Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan