Pemprov Kalbar Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum di 2.145 Desa dan Kelurahan
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) dukung penuh pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa dan kelurahan se Kalbar. Program ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan akses keadilan dan bantuan hukum kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dalam Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan Badan Hukum dan Penyelenggaran Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Kalbar pada Selasa (12/08/2025).
“Pos bantuan hukum ini dibentuk untuk meningkatkan akses keadilan dan pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat yang kurang mampu,” ujar Ria Norsan.
Norsan juga berujar bahwa Posbankum Desa dan Kelurahan (Deskel) ini akan difokuskan untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan langkah yang prevendan damai.
“Ini nanti akan di fokuskan untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan damai dan preventif akan persoalan yang bersifat tindak pidana ringan yang memang dapat diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Sebanyak 2.145 desa dan keluaran di Kalbar siap membentuk Posbankum dengan pembentukan kelompok keluarga sadar hukum dan penugasan para legal (petugas) Posbankum di seluruh wilayah Kalbar.
Norsan berharap dengan di bentuknya Posbankum ini dapat menjadi langkah konkret dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Jadi dengan dibentuknya ini (Posbankum) kita berharap masyarakat Indonesia, khususnya Kalimantan Barat itu tidak sulit untuk mencari bantuan dan perlindungan hukum, artinya kita sebagai pemerintah hadir ditengah masyarakat untuk memberikan pelayanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pos Bantuan Hukum sendiri memiliki empat layanan utama diantaranya pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi untuk penyelesaian sengketa dan rujukan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut.
Penulis: Meriyanti
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






