Pakar Hukum Nilai Permohonan Amnesti Noel Terlalu Prematur
Jakarta (Suara Kalbar)- Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Jawade Hafidz, menilai permohonan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, masih terlalu prematur.
“Permintaan amnesti itu terlalu dini,” ujar Dekan Fakultas Hukum Unissula tersebut.
Jawade menegaskan amnesti merupakan hak prerogatif presiden, namun tidak bisa digunakan sembarangan tanpa dasar dan pertimbangan kuat.
Ia menilai Noel tidak bisa membandingkan kasusnya dengan Hasto Kristiyanto yang baru-baru ini memperoleh abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu. Harus ada alasan yang sangat kuat,” tegasnya.
Ia menilai langkah Noel yang buru-buru mengajukan amnesti justru tidak rasional. “Kalau pagi-pagi langsung minta amnesti, jelas terlalu dini dan tidak rasional,” katanya.
Noel sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita puluhan kendaraan mewah.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan berharap mendapat amnesti. Namun, Presiden Prabowo sudah resmi memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





