MUI Kalbar Tetapkan Ajaran Tarekat Al-Mu’min Sesat
Pontianak (Suara Kalbar) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan ajaran Tarekat Al-Mu’min sebagai ajaran sesat dan menyesatkan melalui Fatwa Nomor 01 Tahun 2025. Penyerahan dokumen fatwa tersebut dilakukan secara simbolis kepada Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Effendy Saad, dalam pertemuan silaturahmi yang digelar di Sekretariat MUI Kalbar, Selasa (5/8/2025).
Acara penyerahan dihadiri oleh jajaran pimpinan MUI Kalbar, di antaranya Ketua Umum Drs. KH. Basri Har, Sekretaris Umum Muhammad Sani, S.H., M.Ap., Wakil Ketua Umum Prof. Dr. Wajidi Sayadi, M.Ag., Ketua Komisi Fatwa KH. Saifuddin Zuhri, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof. Dr. Muhammad Hasan, M.Ag. Hadir pula dari Komisi Pengkajian dan Penelitian, Dr. Muhammad Tisna Nugraha, M.Si., serta pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Ustaz Muhammad Effendy Saad.
Ketua Umum MUI Kalbar, KH. Basri Har, menyampaikan bahwa penetapan fatwa ini merupakan hasil kajian mendalam terhadap ajaran Tarekat Al-Mu’min yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Ia juga mengapresiasi itikad baik dari pihak Tarekat yang hadir secara langsung untuk menerima keputusan tersebut.
“Kami sangat bersyukur atas kehadiran Pimpinan Tarekat Al-Mu’min. Kami mengimbau kepada umat Islam agar tetap menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak melakukan provokasi atau tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun pasca fatwa ini,” ujar KH. Basri Har.
Menanggapi hal itu, Muhammad Effendy Saad menyatakan menerima fatwa yang dikeluarkan MUI Kalbar dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Islam, atas ajaran yang telah ia sebarkan. Ia juga menyatakan komitmennya untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar (ruju’ ilal haqq).
“Saya bersedia membubarkan Tarekat Al-Mu’min dan tidak lagi menyebarkan ajarannya. Kami siap membuat surat pernyataan resmi dan mempublikasikannya melalui media massa sebagai bentuk komitmen,” ujarnya.
Isi Fatwa dan Rekomendasi
Fatwa yang ditetapkan pada 29 Juli 2025 di Pontianak ini merinci sejumlah poin penting, baik dari segi ketentuan umum, hukum, hingga rekomendasi.
Ketentuan Umum:
- Tarekat Al-Mu’min dikembangkan oleh Muhammad Effendy Saad di bawah naungan Yayasan Nur al-Mu’min yang bermarkas di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
- Ajarannya bersumber dari kitab Risalah Kalam dan Risalah Majid al-Malik yang dianggap sebagai wahyu kepada Muhammad Effendy Saad yang mengklaim diri sebagai “al-Mahdi”.
Ketentuan Hukum:
- Ajaran Tarekat Al-Mu’min dinyatakan sesat dan menyesatkan.
- Seluruh pimpinan, pengurus, dan jamaah diminta segera kembali kepada ajaran Islam yang benar sesuai Al-Qur’an dan Hadis.
- Semua karya dan kitab terkait ajaran ini harus ditarik dari peredaran, baik cetak maupun digital.
Rekomendasi:
- Ulama dan tokoh agama diminta memberikan pembinaan kepada eks jamaah Tarekat.
- Pemerintah diminta untuk melarang penyebaran ajaran ini dan melakukan tindakan hukum sesuai aturan.
- Pemerintah diminta menjamin hak-hak sipil para mantan penganut ajaran.
- Masyarakat diimbau menerima kembali mantan jamaah dengan semangat persaudaraan dan tanpa diskriminasi.
MUI Kalbar berharap fatwa ini dapat menjadi pedoman sekaligus bentuk perlindungan terhadap umat Islam dari penyimpangan ajaran agama, serta mengedepankan pendekatan dialogis dan damai dalam penanganannya.
Sumber: MUI Kalbar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





