Mafia Tanah dan Konflik Agraria: Bukti Kegagalan Sistem Kapitalis
Oleh: Norma Yunita
Kantor BPN kini menjadi sorotan publik karena dugaan kuat adanya mafia tanah dan pengcaloan. Masalah tanah ini sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian. Sistem saat ini malah mempersulit dengan biaya besar dan proses yang berlarut-larut. Seharusnya, pemerintah membantu dan mempermudah urusan rakyatnya, bukan malah mempersulit. Pemerintah perlu menjaga dan melindungi hak milik rakyat dengan lebih baik.
Seorang warga yang bernama Arif warga yang berasal dari Kecamatan Simpang Hulu mengungkapkan kekecewaannya di sosial media karena begitu susahnya mengurus legalitas pemecahan sertifikat, ia sudah menunggu selama tiga tahun. Setelah unggahannya viral, kantor BPN cepat bertindak. Sudah viral dulu baru bergerak (bnn.co.id)
Sekarang pun keberpihakan penguasa tidak kepada rakyat tapi kepada korporasi, sehingga ketika ada permasalahan rakyat enggan untuk melaporkan ke pada pihak berwenang. Karena penyelesaian masalah pasti akan semakin lama dan panjang urusannya. Tidak ada keseriusan negara untuk mengurus urusan rakyat.
Hal ini juga berkaitan dengan konflik agraria yang tidak berkesudahan. Dilansir dari intensnews.co.id, konflik agraria terjadi di tiga desa yaitu Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya dan Desa Teluk Bayur. Anggota DPR RI akan mengadakan pertemuan beserta jajaran Polri dan sejumlah instansi strategis yang ada di Kabupaten Ketapang membahas konflik agararia dengan masyarakat.
Sangat mudah sekali terjadinya kasus mafia tanah, konflik agraria dalam sistem kapitalis sekuler. Selama ada modal maka semua halal dilakukan. Tidak ada ketakutan di dalam hati mereka demi memuluskan kepentingan mereka. Dampak dari semua ketimpangan ini maka terjadi ketidakadilan sosial (yang kaya makin mudah menguasai tanah, yang miskin tersingkirkan), para petani kehilangan lahan dan terpaksa menjadi buruh, serta kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tanah yang hanya berorientasi pada keuntungan.
Belum lagi sanksi yang digunakan pemerintah tidak membuat para pelaku jera untuk melancarkan aksinya. Bagi para pelaku pasti ada segelintir orang yang terlibat dalam permasalahan tanah untuk mendukung mereka demi kepentingan masing-masing. penerapan sistem sekarang ini tidak bisa menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi, karena sistem sekarang ini berasaskan kepentingan.
Solusi yang diberikan oleh negara pun tidak menyolusi. Pembentukan Satgas Mafia Tanah atau program reforma agraria sebagai solusi “tambal sulam”. Solusi ini hanya menyentuh gejala di permukaan, tetapi tidak pernah mengubah akar masalah sistemiknya.
Islam bukan sekedar agama yang mengatur amal mahdoh tapi juga mengurus hal dalam kepemilikan umat. Kepala negara akan memberi kemudahan dalam masalah hak kepemilikan tanah, karena sudah ada aturannya yang sesuai dengan syariat Islam. Islam juga memiliki aturan tentang hal kepemilikan tanah, apabila tanah dalam waktu 3 tahun tidak diurus maka kepala negara akan mengambilnya dan diberikan kepada orang lain yang akan menghidupkan tanah mati. Pemerintah dapat mengambil dan membagikan tanah itu kepada rakyat berdasarkan hasil ijtihad khalifah.
Dalam Islam, pemilik hakiki atas segala sesuatu, termasuk tanah, adalah Allah SWT. Manusia hanya berstatus sebagai khalifah (pengelola) yang diberi amanah. Sudah seharusnya menjalankan amanah yang besar ini dengan baik dan sesuai tuntunan syariat.
Umat Islam berserikat dalam tiga hal yaitu api, air dan Padang rumput jadi rakyat boleh memanfaatkannya. Islam juga kepemilikan umat yaitu kepemilikan umum dan kepemilikan individu. Kepemilikan umum semua yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, sedangkan kepemilikan individu tanah yang berhak dimiliki sesuai dengan syariat sebagai bagian dari kekayaannya.
Kepemilikan tanah dalam Islam menjamin keadilan dan mencegah monopoli: 1. Kepemilikan Individu: Hak perorangan atas tanah yang didapat secara sah (membeli, warisan, membuka lahan) 2. Kepemilikan Umum: Sumber daya vital milik bersama seluruh rakyat (hutan, sungai, tambang melimpah) yang haram di privatisasi. 3. Kepemilikan Negara: Tanah yang di kelola negara untuk kepentingan umum.
Islam sebagai agama yang sempurna mampu menyelesaikan semua permasalahan, termasuk mafia tanah dan konflik agraria. Sistem pemerintahannya adalah Khilafah Islamiyyah dan pemimpinnya adalah khalifah. Klhalifah yang akan menerapkan dan menegakkan aturan berkehidupan sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang kaffah.
Islam juga menjaga harta dan nyawa rakyatnya. Tujuan negara mengatur hak kepemilikan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi , melainkan bentuk pengurusan urusan rakyat. Permasalahan tanah bukanlah sekedar masalah teknis atau hukum, melainkan masalah sistemis yang lahir dari cara pandang yang salah.
Islam menawarkan solusi komprehensif yang mencakup perubahan cara pandang hingga aturan praktis. Ini semua di lakukan dalam sistem Khilafah yang memiliki visi riayah yaitu mengurusi urusan umat. Sehingga masyarakat akan terpenuhi hajat hidup dan semua kebutuhannya. Konflik agararia tidak akan terjadi dalam sistem Islam karena Islam sangat jelas mengatur dan membagi kepemilikan. Hanya penerapan Islam yang dapat melindungi hak milik rakyat dan menyejahterakan rakyatnya.
*Penulis adalah Muslimah Preneur
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





