Laporan Dugaan Pemalsuan, PWI Kalbar Serahkan Bukti ke Penyidik
Pontianak (Suara Kalbar)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat memproses laporan pengaduan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar melalui Ketua Kundori dan Sekretaris Deska Irnan Syafara terhadap Wawan Suwandi.
Keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di Ruang Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar, Kamis (14/8/2025) sejak pukul 09.00 WIB.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Kalbar untuk memberikan keterangan soal laporan pengaduan PWI Kalbar pada 25 Juli 2025,” kata Kundori di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Wawan Suwandi dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti kepolisian melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/433/VIII/2025/Ditreskrimum tertanggal 5 Agustus 2025.
Sekretaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara, mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Kalbar yang dinilai bekerja profesional.
“Kami sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk dimintai keterangan.
Sumber: PWI Kalbar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now