Langkah Hukum Jika Dituduh Melanggar Royalti Lagu
Jakarta (Suara Kalbar)- Isu royalti lagu kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat berbagai kasus, mulai dari sengketa di kafe, hotel, pernikahan, hingga kasus viral di Mie Gacoan Bali. Persoalan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak pelanggaran hak cipta terhadap reputasi maupun bisnis di industri musik.
Bagi pihak yang dituduh melanggar hak cipta atau tidak membayar royalti, terdapat sejumlah langkah yang dapat ditempuh agar masalah tidak semakin melebar. Berikut panduannya:
Langkah Jika Dituduh Langgar Royalti
1. Verifikasi tuduhan
Langkah pertama adalah meminta dasar klaim secara resmi. Periksa identitas karya, periode penggunaan, bukti pelanggaran, serta kapasitas pihak pengeklaim (apakah benar pencipta, pemegang hak, atau pemegang lisensi resmi).
Untuk kasus musik, pastikan pihak penagih memiliki kewenangan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sah di bawah koordinasi LMKN.
2. Audit lisensi dan bukti pembayaran royalti
Kumpulkan seluruh dokumen lisensi atau bukti pembayaran royalti, misalnya blanket license dari LMK.
Cocokkan masa berlaku dengan periode penggunaan yang dipersoalkan. Pastikan merujuk pada daftar LMK resmi yang dipublikasikan LMKN agar tidak salah verifikasi.
3. Hentikan sementara penggunaan yang dipersoalkan
Sebagai langkah hati-hati, hentikan sementara penggunaan karya yang disengketakan sambil menunggu klarifikasi.
Prinsip take down while reviewing membantu mengurangi risiko kerugian yang lebih besar, terutama bila lisensi ternyata tidak lengkap.
4. Klarifikasi dan negosiasi
Balas tuduhan secara tertulis. Sertakan bukti lisensi yang sah, atau jika memang ada kekurangan, ajukan opsi perbaikan seperti membayar royalti terutang atau memperbarui lisensi.
Banyak sengketa hak cipta musik selesai lewat mediasi yang difasilitasi Kemenkum atau Kanwil, dengan kesepakatan damai yang dituangkan dalam perjanjian resmi.
Contohnya, beberapa sengketa musik di Indonesia berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus sampai ke pengadilan.
5. Gunakan kanal resmi DJKI
Jika Anda adalah pemegang hak cipta yang ingin menindak pelanggaran, atau pihak yang dituduh namun ingin memastikan status secara sah, gunakan kanal pengaduan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Laporan harus disertai bukti kepemilikan (sertifikat/surat pencatatan ciptaan) untuk diproses sesuai ketentuan.
6. Pahami peran LMKN
LMKN berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti. Pemahaman terhadap mandat LMKN penting agar komunikasi berjalan di jalur yang tepat, baik dalam penyelesaian sengketa distribusi antarlembaga maupun mediasi dengan pengguna karya.
7. Jalur litigasi
Jika upaya mediasi buntu, UU Hak Cipta membuka ruang untuk menggugat secara perdata di Pengadilan Niaga atau menempuh jalur pidana.
Namun, konsekuensinya memakan waktu, biaya, serta berdampak pada reputasi. Karena itu, litigasi sebaiknya jadi pilihan terakhir.
Bagi pelaku usaha, pastikan setiap pemanfaatan karya (terutama musik) dilengkapi lisensi resmi. Simpan kontrak dan bukti pembayaran sesuai tarif royalti yang ditetapkan regulator. Langkah ini penting untuk mencegah sengketa berulang di masa depan.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now