Lahan Diduga Bersengketa, Ahli Waris Lakukan Demo Ke Lokasi Minta Atensi Presiden Prabowo
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Sengketa lahan seluas 16.106 meterpersegi yang sebelumnya di klaim oleh pihak Dahlan Iskan beberapa waktu lalu mengakibatkan pihak keluarga Ahli waris lakukan Demo dilokasi lahan.
Berlokasi dijalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya lahan tersebut masih berstatus quo. Pihak keluarga masih tak terima lahan yang masih berstatus Sengketa tersebut ternyata telah dijual ke investor dan melakukan aksi Demo pada Rabu 27 Agustus 2025 pagi.
Saat dikonfirmasi tekait aksi tersebut, Ahli Waris Agus Husin mengatakan, kepemilikan tanah yang diawali adanya sebidang tanah dengan SURAT AKED Nomor Kebon 358 tahun 1939 seluas 16.106 M² terletak di Jl. A. Yani II Kubu Raya, yang merupakan harta peninggalan milik Hj. Saleha yang di peroleh dari H.M. Tahir.
”Tanah ini sebelumnya dimiliki oleh Hj, Saleha yang diperoleh dari H.M Tahir yang merupakan peninggalan ayahnya. Kemudian tanah tersebut berpindah tangan hak kepemilikan kepada suaminya setelah terlebih dahulu Hj. Saleha meninggal pada tahun 1978 tanpa dikaruniai seorang anak selain meninggalkan seorang suami bernama H. Ali Bin Lakana, serta seorang saudara sepupu laki-laki yang merupakan anak dari saudara kandung H.M. Tahir (ayah Hj. Saleha) bernama Abdullah Bin Daeng Tamanengah Bin Abd. Rahman,” Kata Agus Husin dilokasi kejadian pada Rabu (27/08/2205).
Karena antara Hj. Saleha dan H. Ali Bin Lakana dalam pernikahannya tidak dikaruniai seorang anak, lanjut Agus Husin, akhirnya Mahkamah Agung dengan Nomor REG. No.86 K/AG/1989, tanggal 15 Februari 1989 menetapkan harta peninggalan almarhum Hj. Saleha Binti H.M. Tahir Bin Abd. Rahman setelah diambil untuk membayar hutangnya, maka sisanya dibagi untuk H. Ali Bin Lakana sebagai suami mendapat 1/2 bagian serta Abdullah Bin Daeng Tamanengah Bin Abd. Rahman sebagai anak laki-laki dari saudara laki-laki almarhum mendapat 1/2 bagian.
”Pada tahun 1990 Abdullah Bin Daeng Tamanengah Bin Abd. Rahman meninggal dunia, maka berdasarkan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 343/APW.PDT.P/1991PA.PTK, tanggal 18 November 1991, ditetapkanlah sebagai pewaris dari Abdullah Bin Daeng Tamanengah Bin Abd. Rahman adalah: 1. Zubaedah, 2. Abdul Latif, 3. Fatimah, 4. Abdul Mutalib. Namun dalam perjalanannya H. Ali Bin Lakana tanpa sepengetahuan dari ahli waris almarhum Abdullah Bin Daeng Tamanengah Bin Abd. Rahman telah mengubah kepemilikan SURAT AKED menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 5938/Desa Sei. Raya atas nama H. Ali Lakana,” terangnya.
Akan tetapi Kantor BPN Kalbar menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 01 Tahun 2002 tanggal 29 Januari 2002 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5938/Desa Sungai Raya atas nama H. Ali Lakana seluas 16.108 M²
Dahlan Iskan Diduga Membeli Tanah Sengketa
Sementara itu, Kuasa Ahli Waris, Rolando menjelaskan, pada tahun 1992 Dahlan Iskan memerlukan lahan untuk mendirikan Jawa Post di Kalbar. Gayung bersambut, lahan 16.108 M² cocok sebagai lokasi yg diinginkan. Maka pada tanggal 28 Mei 1993 terjadilah transaksi jual beli antara Dahlan Iskan dengan H. Ali Lakana, berdasarkan Akte Jual Beli Nomor : AJB 536/SR/PPAT-Kec. Sei. Raya/1993, tanggal 28 Mei 1993.
”Dalam proses AJB ini, H. Ali Lakana mengkuasakan kepada Syarif Yuliantoni. Kemudian tidak berapa lama SHM An. Dahlan Iskan luas 16.108 M² selesai diproses dan di terbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Pontianak,” ujarnya.
Mengetahui itu ahli waris almarhum Abdullah Bin Daeng Tamanengah Bin Abd. Rahman (Zubaedah, Abdul Latif, Fatimah dan Abdul Mutalib) kaget dan melaporkannya ke polisi.
Alhasil, ditemukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dokumen oleh Syarif Yuliantoni selaku penerima kuasa dari H. Ali Lakana. Akibatnya Syarif Yuliantoni dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun berdasarkan putusan No. 248.PID.B.S/AN/194/PN.PTK, tanggal 26 Februari 1996.
Rolando kemudian mengatakan dirinya masih heran kepada Dahlan Iskan yang masih ngotot mengklaim tanah miliknya padahal membeli dari orang yang salah.
”Kalau saya jadi Dahlan Iskan sudah tahu ini bermasalah walapun sudah bayar namun ada pidana disitu maka saya tidak akan lanjutkan, ” tegasnya.
Ia sebutkan juga bahwa, sudah 20 tahun permasalahan ini dicoba untuk selesaikan namun terbentur tembok tembok besar pejabat dan orang berpangkat.
”Jadi orang orang seperti ini boleh dikatakan biadab, tidak punya hati nurani terhadap orang kecil. Kalau sudah biadab maka harus dilawan. Karena ini ada jaringan mafia tanah,” pungkasnya.
Sementara itu, beberapa waktu yang lalu, Bupati Kubu Raya, Sujiwo sempat memberikan atensi terhadap permasalahan ini, dalam konferensi persnya, Sujiwo mengatakan bahwa ia akan pasang badan untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan Investasi di Kubu Raya.
”Kalau soal investasi di Kubu Raya, Saya siap pasang badan kepada seluruh Investor yang ingin masuk ke Kubu Raya, asalkan semua yang masuk di Kubu Raya sesuai dengn aturan dan leglitasnya jelas,” ucap Sujiwo disalah satu Kegiatan Grand Opening salah satu Showroom, pada Selasa (26/08/2025).
Saat ini tanah tersebut masih berstatus sengketa dan berstatus qou, Pihak Dahlan Iskan juga mengkaim bahwa tanah tersebut sudah berstatus Inkract, namun yang menjadi dasar pihak Dahlan Iskan adalah putusan PTUN tahun 2009, akan tetapi disisi lain, pihak Keluarga ahli Waris mengklaim bahwa putusan tersebut batal dan tak dapat menjadi dasar karena ada putusan PTUN tahun 2014.
Penulis: Iqbal Meizar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now