KPK Tegaskan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut Sah untuk Penyidikan
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas bantahan tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel yang disita penyidik KPK, bukan milik pribadi kliennya.
Terlepas dari kepemilikan ponsel tersebut, KPK memastikan BBE tersebut merupakan hasil penggeledahan penyidik di rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).
“Jadi barang bukti elektronik itu diamankan saat pengeledahan di rumah yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Budi, yang dibutuhkan penyidik KPK adalah isi dari hand phone tersebut, meskipun kepemilikan bukan tidak terkait dengan Yaqut. Saat ini, ponsel tersebut sedang dianalisis melalui forensik digital untuk kebutuhan penyidikan kasus kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.
“Tentu esensinya adalah isinya, nanti kita akan buka isi dari BBE itu untuk memberikan petunjuk, memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik, sehingga membuat terang perkara ini,” tandas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan hasil analisis isi ponsel tersebut juga akan dijadikan materi pertanyaan saat Yaqut dipanggil kembali untuk diperiksa dalam tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut pernah diperiksa ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Kamis (7/8/2025).
“Termasuk nanti ketika pemanggilan pemeriksaan kepada para pihak terkait, tentu penyidik juga akan melakukan klarifikasi atas hasil temuan dari rangkaian pengeledahan tersebut,” pungkas Budi.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan ponsel yang disita penyidik bukan merupakan milik pribadi Yaqut.
“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Melissa ketika dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).
Melissa menuturkan detail mengenai penyitaan itu sepenuhnya akan dijelaskan oleh KPK. Yaqut, kata dia, menghargai seluruh proses hukum yang berjalan.
“Beliau mendukung dan kooperatif dalam langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” jelas Melissa.
Diketahui, penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk sebuah ponsel yang diduga milik Yaqut.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





