KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Berbeda
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dua kasus dugaan korupsi berbeda. Gus Yaqut dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama. Sementara Nadiem diperiksa terkait pengadaan layanan Google Cloud saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
KPK telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada keduanya. Dari informasi yang diterima, Nadiem Makarim telah mengonfirmasi kehadirannya dan dijadwalkan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Gus Yaqut.
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama dan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, KPK belum bisa mengungkapkan secara detail konstruksi perkara, tersangka dan potensi kerugian negara dari kedua kasus tersebut. KPK sudah memeriksa beberapa pihak dalam mengusut kasus ini.
Dalam kasus penentuan kuota haji, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Agama, seperti Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Hilman Latief. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa pendakwah yang sekaligus pemilik travel umrah dan haji ustaz Khalid Basalamah. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah juga turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini.
Menurut Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada distribusi dan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Kuota haji tambahan ini diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah untuk memperpendek masa antrean haji.
Dari kuota haji tersebut, kata Asep, seharusnya dibagi dengan ketentuan 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, karena dibagi rata 50-50%. Dengan praktik distribusi dan pembagian tersebut, terdapat ruang melakukan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel. Karena itu, KPK juga memeriksa sejumlah pemilik atau pengelola agen travel untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Sementara dalam kasus pengadaan Google Cloud, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, seperti mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Selian itu, KPK juga memeriksa pemegang saham Gojek Tokopedia GoTo Melissa Siska Juminto dan mantan CEO GoTo Andre Soelistyo.
Ketiganya diminta penyelidik KPK untuk menjelaskan proses dan mekanisme pengadaan Google Cloud di era kepemimpinan Nadiem. Perlu diketahui juga bahwa kasus yang ditangani KPK ini berbeda dengan kasus yang sedang disidik Kejagung yakni kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





