SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Jadikan SK Menag Yaqut Bukti Kasus Kuota Tambahan Haji 2024

KPK Jadikan SK Menag Yaqut Bukti Kasus Kuota Tambahan Haji 2024

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut seusai menjalani pemeriksaan KPK terkait kuota haji tambahan 2024, Kamis 7 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu barang bukti dalam penyidikan dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji 2024 di Kementerian Agama.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dokumen tersebut.

“Kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh surat keterangan (menag),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Asep mengungkapkan penyidik sedang mendalami lebih lanjut proses penerbitan SK menag tentang pembagian kuota haji tambahan 2024 tersebut.

Penyidik ingin memastikan apakah SK itu disusun langsung oleh Menag Yaqut atau ada intervensi pihak lain yang kemudian disodorkan untuk ditandatangani oleh yang bersangkutan. KPK juga mendalami siapa yang memerintahkan pembagian kuota haji tambahan itu.

Berdasarkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Padahal, seharusnya alokasi kuota tambahan mengikuti skema pembagian yang termaktub di dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut disebutkan, 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Menurut Asep, pola pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga penyidik perlu mendalami siapa yang memerintahkan pembangian itu.

“Apakah ini usulan dari bottom-up dari bawah? Atau ini dari top-down? Ini yang sedang kita dalami,” pungkas Asep.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan