KPK: Bebas Bersyarat Setya Novanto Bukan Kewenangan Kami
Jakarta (Suara Kalbar)- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan lembaganya tidak memiliki kewenangan terkait bebas bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Menurutnya, urusan tersebut sepenuhnya berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Tanak menjelaskan tugas dan kewenangan KPK dalam proses pemberantasan korupsi. Menurut dia, tugas dan kewenangan KPK mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kalau menurut saya, sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, khususnya dalam melakukan penindakan hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” terang Tanak.
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal ini dikonfirmasi Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Minggu (17/8/2025).
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan, sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali.
Pemberian bebas bersyarat ini telah sesuai aturan, karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman 12,5 tahun penjara. Ia menjalani hukuman sejak 2017 dan menerima beberapa pengurangan remisi.
Dengan demikian, Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan 17 Agustus. Mantan ketua DPR ini dibebaskan dengan status bersyarat dan wajib melapor secara rutin kepada Lapas Sukamiskin Bandung. Kusnali menegaskan, Setya Novanto tidak menerima remisi khusus perayaan 17 Agustus karena pembebasannya sudah dilakukan sebelumnya.
Mahkamah Agung (MA) diketahui mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Setya Novanto sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Dengan bebas bersyarat ini, publik kini mencermati langkah Setya Novanto ke depan, sedangkan status hukumnya tetap diawasi secara ketat oleh pihak Lapas Sukamiskin Bandung.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






