SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Teknologi Kemkomdigi Pastikan PP Perlindungan Anak di Dunia Digital Bukan Larangan Akses

Kemkomdigi Pastikan PP Perlindungan Anak di Dunia Digital Bukan Larangan Akses

Ilustrasi internet. (Freepik/Istimewa)

Jakarta (Suara Kalbar)- Pemerintah menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak akan membatasi akses anak terhadap informasi di dunia digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, memastikan bahwa regulasi ini hanya mengatur perlindungan anak dari paparan konten berbahaya, bukan menghalangi mereka untuk memperoleh informasi.

“Kalau memang didampingi oleh orang tua maupun guru, mereka tetap bisa mengakses informasinya. Jadi bukan menghalangi aksesnya,” jelas dia seperti dilansir dari Antara, Sabtu (23/8/2025).

Fifi menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam membimbing anak-anak saat mereka mengakses informasi dan layanan digital melalui perangkat elektronik.

Ia menjelaskan, penerapan PP Tunas bertujuan untuk menjaga anak-anak dari risiko paparan informasi yang menyesatkan, berita bohong (hoaks), serta konten berbahaya lainnya seperti kekerasan dan pornografi. Regulasi ini pun menetapkan batasan akses layanan digital berdasarkan kelompok usia anak.

Pertama, anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan harus dengan izin orang tua.

Kedua, anak berusia 13 hingga 15 tahun boleh mengakses layanan digital dengan tingkat risiko sedang, dengan syarat mendapat persetujuan orang tua.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan