SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Jaksa Tuntut DL 3 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Sisik Trenggiling Sanggau

Jaksa Tuntut DL 3 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Sisik Trenggiling Sanggau

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa DL terkait kasus trenggiling di Pengadilan Negeri Sanggau pada Kamis (14/08/2025) sore. [SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Sanggau (Suara Kalbar) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa DL dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan terkait kasus kulit trenggiling di Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tuntutan itu dibacakan JPU Robin Pratama dalam sidang kasus perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Sanggau, pada Kamis (14/8/2025) sore.

Menurut Robin, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui UU No. 32 Tahun 2024.

Selama proses persidangan beberapa bulan ini, jaksa diketahui menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli. Salah satu faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kelestarian satwa langka, khususnya trenggiling.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain pengakuan terdakwa, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta catatan bahwa DL belum pernah dihukum sebelumnya.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa dilindungi,” tegas Robin di ruang sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap adanya transaksi jual beli sisik trenggiling senilai Rp 15 juta antara DL dan Maria Endang, seorang narapidana kasus serupa. Transaksi itu dilakukan di rumah DL di Toba, Sanggau.

Kesaksian Maria diperkuat dengan analisis digital forensik dari ahli Haryo Pradityo. Dari ponsel milik DL, ditemukan percakapan WhatsApp, foto, data lokasi, serta kontak mencurigakan bernama “Bos Maria Stg” yang saling memblokir dengan terdakwa. Haryo juga mengungkap penggunaan istilah kode seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi sisik trenggiling.

Keterangan saksi Maria Endang dan hasil forensik digital tersebut menjadi bagian penting dalam menguatkan dakwaan jaksa. Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik dan pegiat konservasi karena menyangkut perdagangan satwa liar dilindungi yang populasinya semakin kritis.

Sidang diketahui akan berlanjut pada minggu depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan