FGD PCNU Sambas, Rangkul Penyintas Tarekat Al-Mukmin dengan Penuh Kasih Sayang
Sambas (Suara Kalbar) – Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan penyimpangan paham keagamaan mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat untuk mengambil sikap tegas, khususnya terhadap kelompok Tarekat Al-Mukmin. Meski aktivitas kelompok ini sekilas tampak seperti pengajian biasa, perubahan signifikan dalam ajarannya dalam tiga tahun terakhir dinilai bertentangan dengan akidah Islam.
Sebagai bentuk respons awal, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sambas menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Meneguhkan Persatuan dan Toleransi: Upaya Sinergi dalam Menanggulangi Intoleransi di Kabupaten Sambas”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Sambas pada Rabu (6/8/2025), menghadirkan tiga narasumber dari kalangan akademisi, Kementerian Agama, serta Kesbangpol Kabupaten Sambas.
Dr. H. Arnadi, M.Pd., akademisi senior yang menjadi salah satu panelis, mengungkapkan bahwa cikal bakal Tarekat Al-Mukmin berakar dari perpecahan internal dalam perguruan Al-Hikmah yang muncul pada era 1990-an.
“Sejak awal, baik Al-Hikmah maupun Al-Mukmin lebih menitikberatkan pada praktik ilmu pernapasan dan tenaga dalam, bukan literasi keagamaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Dr. Mursidin, S.Ag., M.Pd., menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan penuh kearifan dalam menghadapi persoalan ini. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan menjauhi tindakan anarkis.
“Kita kedepankan ukhuwah (persaudaraan). Setiap anggota tarekat pasti punya niat mendekatkan diri kepada Allah, berzikir, dan menenangkan jiwa. Maka tidak elok jika langsung kita posisikan sebagai musuh,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar para penyintas dari Tarekat Al-Mukmin dirangkul, bukan dikucilkan dari kehidupan sosial.
Meski demikian, Mursidin tetap menghormati keputusan MUI Kalbar yang telah menerbitkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2025 yang menyatakan Tarekat Al-Mukmin sebagai ajaran sesat dan menyesatkan. Ia mendorong agar MES (Muhammad Effendy Saad), pimpinan tarekat tersebut, membuat pernyataan tertulis untuk menghentikan penyebaran paham menyimpang itu.
Diketahui, fatwa tersebut dikeluarkan MUI Kalbar setelah kajian mendalam terhadap ajaran-ajaran yang termuat dalam kitab-kitab karangan MES, seperti Risalah Kalam, Risalah Majid Al-Malik, Tanya Jawab Seputar Hadis, dan Proses Kerohanian Al-Mahdi. Kitab-kitab ini dianggap sakral oleh pengikutnya hingga sejajar dengan firman Allah SWT, bahkan menggugat keabsahan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Lebih dari itu, MES disebut mengklaim menerima wahyu secara langsung dari Tuhan, melalui Malaikat Jibril ataupun lewat mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW, serta mendaku diri sebagai Imam Mahdi yang akan memimpin umat memerangi Dajjal di akhir zaman.
FGD ini menjadi langkah awal penting untuk menciptakan ruang dialog intra-agama, serta menjadi sarana membangun kesadaran bersama akan bahaya penyimpangan paham keagamaan tanpa menumbuhkan intoleransi dan kekerasan di masyarakat.
Penulis: Rony Ramadhan Putra/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now