SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau DL Divonis 3,3 Tahun Terkait Perdagangan Sisik Trenggiling di Sanggau, Terdakwa Ajukan Banding

DL Divonis 3,3 Tahun Terkait Perdagangan Sisik Trenggiling di Sanggau, Terdakwa Ajukan Banding

Potret Hakim Ketua dan Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Sanggau pada Jum’at (29/08/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Sanggau (Suara Kalbar) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, kepada DL dalam perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, trenggiling. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis pada Kamis (28/08/2025) sore.

“Menyatakan terdakwa, Dominikus Loin, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyimpan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hakim Ketua Erslan Abdillah.

Hakim turut menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan dari hukuman. Barang bukti berupa 5 karung berisi 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling serta satu timbangan 15 kilogram dimusnahkan.

Satu unit handphone Realme C31 dengan kartu SIM dirampas untuk negara, sementara satu flash disk dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Ahli Digital Forensik, Haryo Pradityo. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman serupa. JPU menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melestarikan satwa langka.

Namun, perkara ini belum berakhir. Usai sidang, pengacara terdakwa langsung menyatakan banding. Sebelumnya, pihak DL diketahui mengajukan pembelaan dengan alasan tidak mengetahui bahwa trenggiling termasuk satwa dilindungi.

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli, termasuk Haryo Pradityo yang menemukan bukti transaksi melalui percakapan WhatsApp, foto, lokasi, serta kontak terkait perdagangan sisik trenggiling. Ia juga mengungkap adanya istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan jual beli.

Selain itu, saksi Maria Endang, yang telah divonis dalam perkara serupa, membenarkan adanya transaksi sekitar Rp 15 juta dengan terdakwa di rumahnya di Toba, Sanggau.

Dari hasil penyelidikan, Dominikus diketahui membeli sisik trenggiling dari beberapa orang, seperti 4 kilogram dari Joni, 13,5 kilogram dari Viktor, 1,4 kilogram dari Laurensius, dan 1,8 kilogram dari Yuliana dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Pada April 2024, ia juga membeli 37 kilogram sisik dari Maria Endang.

Penulis: Maria

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan