SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Bukan Suap, Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Immanuel dengan Pasal Pemerasan

Bukan Suap, Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Immanuel dengan Pasal Pemerasan

Tersangka Kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang juga Wakil Menteri Ketenegakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 tersangka lain, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at 22 Agustus 2025. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Immanuel diduga menerima aliran dana hingga Rp3 miliar dalam praktik pemerasan tersebut. KPK menegaskan, penetapan pasal yang digunakan adalah pemerasan, bukan suap.

“Mengapa kami menjerat dengan pasal pemerasan bukan suap? Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit bahkan tidak memproses pengajuan berkas K3. Sebenarnya sayarat-syarat yang diajukan sudah lengkap dan bisa diproses langsung tetapi ini tidak,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025).

Kemudian untuk melakukan pemerasan digunakan cara-cara memperlambat, mempersulit prosesnya. Bahkan pengajuan tidak akan diproses kalau uang tidak diberikan.

“Bedanya kalau suap itu berkas-berkasnya tidak lengkap, lalu si pemohon negosiasi agar ketidaklengakpan ini diabaikan lalu dia menawarkan sejumlah uang dan si petugas menerimanya. Itu bedanya,” jelas Asep.

Diungkapka KPK, tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan  para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, total ada 14 orang yang diamankan. KPK kemudian menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan ini, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan