SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Bareskrim Polri Tetapkan 259 Tersangka dari 235 Kasus Judi Online

Bareskrim Polri Tetapkan 259 Tersangka dari 235 Kasus Judi Online

Ilustrasi judi online (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta (Suara Kalbar)- Bareskrim Polri mengumumkan keberhasilan mengungkap 235 kasus perjudian online sepanjang periode Mei hingga Agustus 2025. Dari operasi tersebut, aparat menetapkan 259 orang sebagai tersangka. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Desk Pemberantasan Perjudian Daring.

“Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 235 kasus dengan menangkap 259 tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Himawan menjelaskan, dari ratusan tersangka tersebut, 14 orang berperan sebagai penyelenggara, 11 orang petugas perbantuan, tiga admin, 14 operator, satu pengepul, empat telemarketing, 12 endorse, serta 200 pemain.

Selain itu, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 93.000 situs dan konten judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Sampai Agustus 2025, Dittipidsiber Bareskrim juga menindaklanjuti delapan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK dan 41 laporan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Sebanyak 5.920 rekening diduga terkait transaksi judi online, dengan 576 rekening senilai Rp 63,7 miliar sudah diblokir.

“Dilakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp 63,7 miliar yang saat ini masih dalam tahap penyidikan tiga berkas perkara,” ungkap Himawan.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan