Amankan 20 Tersangka, Polda Kalbar Musnahkan 86,189 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi
Pontianak (Suara Kalbar) – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar)berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Dari dua puluh kasus tersebut, Polda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan pihaknya berhasil menyita setidaknya barang bukti dalam jumlah fantastis, yaitu Sabu seberat 86,189 Kilogram dan 54,801 butir Ekstasi.
Dalam Konferensi Persnya, Wakapolda Kalbar menjelaskan bahwa jumlah tersangka dan barang bukti terbilang cukup besar ditahun 2025 ini.
“Barang bukti yang disita mayoritas akan dimusnahkan. Barang bukti yang akan dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi,”kata Wakapolda Kalbar pada Konferensi pers yang digelar di Aula tengah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar Kamis (28/8/2025).
Kemudian ia mengatakan bahwa, sebelumnya Polda Kalbar telah memusnahkan beberapa barang bukti.
“Sementara itu sebanyak 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, juga mengungkapkan Modus Operandi serta Pasal yang dipersangkakan kepada para Pelaku tindak kejahatan Narkotika yang diungkap sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2025.
“Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kami telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi,” terangnya.
Dikatakanya lagi bahwa, dari banyaknya kasus yang diungkap oleh Polda Kalbar, kebanyakkan pelaku masih menggunakan jalur yang tidak resmi di Perbatasan negara.
“Modus Operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang,” tambahnya.
Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Disamping itu, Kabid Humas Polda Kalbar dalam hal ini juga menyatakan bahwa pegungkapan Kasus kali ini merupakan bukti nyata Komitmen Polri dalam perang terhadap Narkoba.
“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, serta TNI, untuk menutup celah-celah masuknya barang haram ini, terutama di wilayah perbatasan,” pungksnya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Masyarakat agar selalu waspada dan tidak terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa, bahkan dengan ancaman hukuman maksimal seperti pidana mati.
Penulis: Iqbal Meizar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





