Wapres Gibran Siap Ditugaskan ke Papua, Tegaskan Bisa Bekerja di Mana Saja
Jakarta (Suara Kalbar)- Wakil Presiden Gibran Rakabuming merespons soal kabar dirinya akan berkantor di Papua karena mendapat tugas khusus mengawal pembangunan Bumi Cenderawasih. Gibran menegaskan dirinya siap apabila diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan inikan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua,” kata Gibran di Klaten, Jawa Tengah. Rabu (9/7/2025).
Menurut Gibran, tugas khusus mengawal pembangunan Papua bukan hal baru, karena sudah ada sejak zaman Wakil Presiden Mar’uf Amin.
“Itu sudah dari zaman Pak Warpres Maruf Amin dari tahun 2022-2021 mungkin, sudah lama. Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun, dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap,” ujar putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Gibran mengatakan tidak masalah berkantor di mana saja, termasuk Papua. Bahkan dirinya bisa saja berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Desember 2025.
“Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten, di Jawa Tengah. Kita di mana pun, kita jadikan kantor,” kata Gibran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi soal Wapres Gibran akan berkantor di Papua. Menurutnya, kantor di Jayapura, Papua itu bukan akan ditempati Gibran, melainkan Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Penugasan Gibran sebagai ketua Badan Khusus memang diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tetapi tidak berarti Gibran harus membuka kantor di Papua.
“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus yang diketuai oleh wakil presiden,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Yusril menegaskan, Wapres Gibran memiliki tugas konstitusional nasional, sehingga tempat kedudukannya tetap di Ibu Kota Negara bersama presiden.
“Secara konstitusional, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah,” ujar Yusril.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






