SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Viral Video Dugaan Suap, Kejagung Tegaskan Uang Rp2,4 Miliar Merupakan Barang Bukti Perkara UPPKB Siantan

Viral Video Dugaan Suap, Kejagung Tegaskan Uang Rp2,4 Miliar Merupakan Barang Bukti Perkara UPPKB Siantan

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada saat menjelaskan terkait vidoe yang beredar soal dugaan suap pada perkara pembangunan UPPKB Siantan Tagap Empat (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Sebuah video yang menampilkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dalam tas dan map beredar luas di media sosial, memicu dugaan praktik suap yang melibatkan oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Dugaan tersebut mengaitkan uang tersebut dengan perkara pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.

Menanggapi video tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa uang yang terlihat dalam rekaman tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang sah dengan nilai total Rp2,4 miliar.

“Jadi supaya tegas, tolong media juga sampaikan ke masyarakat supaya tidak bias. Video yang beredar itu termasuk dalam Rp2,4 miliar tersebut dan itulah yang sudah kita titipkan di rekening penampung lain di BNI,” Kata Harli usai Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Agung ke Kalimantan Barat pada Selasa (08/07/2025).

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu mengungkapkan, bahwa uang senilai Rp2,4 miliar telah disita penyidik dan saat ini telah dititipkan di rekening penampung lain di Bank Bank Negara Indonesia (BNI).

“Rp2,4 miliar itu benar telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan sekarang dititipkan di rekening penampung lainnya di BNI. Ini sama seperti yang kita lakukan di Pusat, ada penitipan, dan ini tentu harus disita karena proses perkaranya masih kasasi,” terangnya.

Dikatakanya lagi, saat ini pihak Kejaksaan akan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Sekiranya Mahkamah Agung melihat bahwa Rp2,4 miliar ini dirampas untuk negara, maka kita akan eksekusi dan setor ke kas negara. Tetapi kalau ada putusan lain, tentu kita akan patuh dan taat terhadap amar putusan itu untuk kita laksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ke Kalbar ini sekiranya dapat menjadi dorongan dan pemicu semangat kepada seluruh masyarakat.

“Dengan adanya kunjungan kerja ini, diharapkan dapat sekiranya menjadi dorongan dan pemicu semangat baik untuk setiap anggota yang berada di Aksa maupun kepada seluruh masyarakat agar meningkat kesararan hukumnya dan jauh dari tindakan hukum,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan