Viral Dugaan Begal di Pontianak, Korban Klarifikasi Narasi yang Menyesatkan
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pemuda bernama Muhammad Sahrul Gunawan menjadi korban perampasan yang diduga sebagai upaya pembegalan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Kamis (3/7/2025). Kejadian ini sempat menjadi viral di media sosial karena narasi yang menyebutkan korban mengalami aksi begal dan laporannya ditolak oleh pihak kepolisian.
Sahrul mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi, namun ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak berasal darinya dan banyak yang tidak sesuai fakta.
“Waktu itu saya ingin mendatangi rumah teman saya, namun saya lupa dan salah masuk gang, tak lama kemudian datang dua orang menggunakan motor beat dan menghadang saya sehingga tabrakan takterelakkan,” kata Muhammad Sahrul Gunaman saat menjelaskan pada Jum’at (04/07/2025).
Setelah kejadian tersebut, salah satu pelaku menghadang dan meminta ganti rugi kepada korban, namun korban tidak mau sehingga pelaku sempat merampat kunci motor korban.
“Nah saat ini salah satu pelaku menghadang dan meminta ganti rugi, terjadilah cekcok, sehingga kaki saya tergores, pada saat itu saya panik dan kurang tau pasti gara-gara apa kaki saya tergores hingga luka, tak lama kunci motor saya dirampas, dan saya kabur dengan mendorong motor,” terangnya.
Lalu kemudian setelah saya mendorong motor, kedua pelaku masih mengikuti, tak lama ada pengendara lain lewat, yang membuat kedua pelaku kabur.
“Setelah mereka merampas kunci motor saya lalu saya kabur dari tempat. Lumayan jauh saya mendorong motor saya sehingga alarm motor berbunyi, kemudian ada pengendara lain lewat dan kedua pelaku melarikan diri,” tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Sahrul, dirinya kemudian mendorong motor hingga Kampus Polnep yang ada di Untan, tak lama kemudian mendatangi polresta Pontianak guna melaporkan kejadian tersebut.
“Sehabis kejadian itu, saya menhubungi keluarga dan pergi melaporkanya ke polresta Pontianak, akan tetapi dengan kekurangan data yang lengkap seperti KTP dan lainya, saya juga sempat kembali meminta rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian untuk nantinya dapat menguatkan laporan saya,” ungkapnya.
Sahrul kemudian menjelaskan bahwa, narasi yang dibuat pada postingan tersebut sepenuhanya bukan dari dirinya, dan ia menjelaskan tidak sama sekali pernah menghubungi atau memberikan video serta keterangan apapun kepada pemilik media sosial tersebut.
“Saya sama sekali tidak pernah memberikan keterangan apapun kepada media sosial yang dimaksud, saya juga kaget tiba-tiba ada postingan dengan narasi yang menyebutkan bahwa laporan saya ditolak, padahal tidak sama sekali media tersebut mengkionfirmasi kepada saya terkait kejadian itu,” pungkasnya.
Saat ini Sahrul telah melaporkan secara resmi ke Polresta Pontianak serta Kepolisian tengah mengumpulkan informasi untuk memburu pelaku.
Tekait media sosial tersebut, terancam dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 45A ayat 2 UU ITE menetapkan pidana penjaranpaling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar baginpelanggar pasal 28 ayat 1 tersebut.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now