SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Sabu 28,49 Gram

Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Sabu 28,49 Gram

Satres narkoba Polres Singkawang saat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Singkawang, Selasa (15/7/2025). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Humas Polres Singkawang.

Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,49 gram dari tersangka FH di Mapolres Singkawang, Selasa (15/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan mewakili Kapolres Singkawang. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para pemangku kepentingan, termasuk pihak Kejaksaan, BNN, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, penyidik, serta awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil sitaan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/37/A/VI/2025, tanggal 22 Juni 2025. Total barang bukti yang diamankan yakni 29,69 gram sabu, dengan rincian 0,1 gram telah disisihkan untuk uji laboratorium ke BPOM Pontianak, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan, 28,49 gram dimusnahkan hari ini.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan test kit, dengan hasil positif mengandung methamphetamine, yang termasuk dalam narkotika golongan I. Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam ember berisi air, dicampur dengan racun rumput, dan diaduk hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke septic tank.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasipidum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto, Kasi Umum BNNK Singkawang Nuhdi A, Nurhayati dari Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Lie Felix, penasihat hukum tersangka, Kasi Humas Polres Singkawang, serta para penyidik dan jurnalis.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Narkotika.

Kapolres Singkawang melalui Kasatresnarkoba IPTU Defi Irawan menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan Polres Singkawang dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika serta menjaga akuntabilitas barang bukti yang disita dari pelaku kejahatan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” kata IPTU Defi.
Dengan kegiatan ini, Polres Singkawang berharap dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam mewujudkan Singkawang yang bersih dari narkoba.

Penulis : Hendra/ r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan