SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Mendesak Pembubaran Kementerian Transmigrasi: Tinjauan Sosial, Struktural, dan Hukum

Mendesak Pembubaran Kementerian Transmigrasi: Tinjauan Sosial, Struktural, dan Hukum

Yulistianus, Sekjen Dewan Rakyat Dayak.[HO-Proibadi]

Kebijakan transmigrasi di Indonesia telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade dan dinilai tidak lagi relevan dalam konteks keadilan sosial dan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Artikel ini berargumen bahwa Kementerian Transmigrasi telah menjadi simbol kolonialisme internal dan ketidakadilan struktural terhadap komunitas adat di luar Pulau Jawa. Dengan pendekatan sosiologis dan hukum, tulisan ini merekomendasikan pembubaran Kementerian Transmigrasi dan pergeseran kebijakan menuju perlindungan wilayah adat dan pembangunan berbasis pengakuan hak kolektif.

Oleh: Yulistianus, Sekjen Dewan Rakyat Dayak

Transmigrasi telah menjadi salah satu pilar kebijakan pembangunan nasional sejak awal kemerdekaan. Namun, dalam praktiknya, transmigrasi telah menjadi sumber utama konflik sosial, konflik agraria, dan disintegrasi kultural.

Transmigrasi sebagai Warisan Kolonialisme Internal

Kebijakan transmigrasi memiliki akar historis sejak masa kolonial Belanda dengan istilah kolonisatie. Pemerintah kolonial memindahkan orang-orang dari Pulau Jawa ke luar Jawa demi kepentingan eksploitasi ekonomi dan kontrol politik.

Alasan Sosial: Konflik, Marjinalisasi, dan Krisis Ekologis

Kebijakan transmigrasi telah memicu berbagai persoalan sosial, termasuk:

– Konflik agraria
– Pencaplokan tanah ulayat
– Pergeseran identitas dan budaya
– Krisis ekologis

Adapun Dasar Hukum untuk Pembubaran

– Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
– Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP)

Rekomendasi Kebijakan Pembubaran Kementerian Transmigrasi harus disertai dengan:

– Audit nasional terhadap semua wilayah transmigrasi yang berada di atas tanah adat
– Restitusi dan rehabilitasi wilayah adat yang telah dirampas
– Penguatan kelembagaan masyarakat adat
– Revisi total arah pembangunan wilayah luar Jawa

Kementerian Transmigrasi bukan hanya usang secara fungsi, tetapi juga telah menjadi institusi yang menormalisasi pelanggaran hak asasi manusia. Pembubaran Kementerian Transmigrasi merupakan langkah mendesak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Komentar
Bagikan:

Iklan