Kuasa Hukum MCO Tegaskan Uang 2,4 M Sudah Diserahkan Secara Resmi Bukan Diam-Diam Seperti Video Beredar
Pontianak (Suara Kalbar) – Buntut beredarnya video terkait penyerahan uang kepada oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) beberapa waktu pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi Rehabilitasi Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.
Kepada Awak Media Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menjelaskan terkait video tersebut menurutnya uang yang disetorkan itu merupakan bagian dari barang bukti senilai 2.4 Miliyar.
“Jadi supaya tegas, tolong media juga sampaikan ke masyarakat supaya tidak bias. Video yang beredar itu termasuk dalam Rp2,4 miliar tersebut dan itulah yang sudah kita titipkan di rekening penampung lain di BNI,” Kata Harli usai Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Agung ke Kalimantan Barat pada Selasa (08/07/2025).
Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu mengungkapkan, bahwa uang senilai Rp2,4 miliar telah disita penyidik dan saat ini telah dititipkan di rekening penampung lain di Bank Bank Negara Indonesia (BNI).
“Rp2,4 miliar itu benar telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan sekarang dititipkan di rekening penampung lainnya di BNI. Ini sama seperti yang kita lakukan di Pusat, ada penitipan, dan ini tentu harus disita karena proses perkaranya masih kasasi,” terangnya.
Namun, pernyataan berbanding terbalik dengan apa yang dijelaskan oleh Kuasa Hukum Terdakwa berinisial MCO, Febyan S. Babaro, ia menyampaikan dan menjelaskan bahwa adanya tiga peristiwa dugaan pemberian uang yang patut menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
“Pada peristiwa pertama, uang sejumlah Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) diduga diminta oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak untuk menyetop atau merekayasa kasus. Dana ini diklaim sudah diberikan,” Kata Kuasa Hukum MCO kepada Awak media pada Kamis (10/07/2025).
Babaro juga mengungkapkan, bahwa Dana Rp2,4 Miliar yang disebut sebagai titipan Pengganti Kerugian Negara (PKN), telah disetor secara resmi dan dilengkapi tanda terima.
“Ini dana resmi dan sudah ada di dalam putusan pengadilan, bahkan bukti penyerahanya saja lengkap,” ujarnya.
Dana 2,4 M itu semestinya tidak relevan untuk dipersoalkan kembali karena sudah jelas peruntukannya.
“Dan pada peritiwa ke tiga, ada permintaan dana Rp250 Juta yang diduga diminta oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dengan tujuan serupa, yakni menyetup kasus,” terangnya.
Babara juga menyebutkan, bahwa uang dalam video yang beredar belakangan ini adalah bagian dari peristiwa ketiga, yaitu pemberian dana Rp250 juta kepada Kajati secara sembunyi-sembunyi.
Ia menilai pernyataan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang menyebutkan bahwa uang dalam video merupakan bagian dari dana PKN sebesar Rp2,4 miliar sangat tidak tepat.
“Kalau itu uang resmi, tidak mungkin diberikan secara diam-diam. Kami tegaskan, uang dalam video itu adalah bagian dari pemberian yang tidak sah, bukan bagian dari dana PKN,” ungkap Babaro.
Sementara itu, ia kemudian menekankan bahwa dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan oleh putusan banding, hakim menyatakan bahwa dana titipan PKN sebesar 2,4 miliar harus dikembalikan kepada MCO karena perusahaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.
“Putusan pengadilan sudah jelas. MCO tidak terbukti bersalah, dan dana PKN harus dikembalikan. Yang menjadi pertanyaan kami justru dua pemberian lainnya, 900 juta ke Kajari dan 250 juta ke Kajati. Ini yang harus diusut tuntas sesuai dengan perintah hakim dalam putusan banding,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




