KPK Periksa Sejumlah Kades dan Kadus Terkait Dugaan Suap Dana Hibah APBD Jatim
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat kepala desa dan satu kepala dusun dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri peran para saksi dalam proses penentuan kelompok masyarakat penerima dana hibah tersebut.
“Kepada beberapa saksi dari kepala desa didalami terkait dengan pembentukan kelompok masyarakat, prosesnya seperti apaa dan ini tentu juga menjadi langkah pencegahan yang perlu dilakukan ke depannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Pemeriksaan empat kepala desa dan satu kepala dusun tersebut dilakukan penyidik KPK di Mapolres Kota Blitar, Jawa Timur pada Selasa (15/7/2025). Mereka yang diperiksa, adalah Kepala Desa Penataran Kateno, Kepala Desa Candirejo Suparman, Kepala Desa Bangsri Sodikin, dan Kepala Dusun Kalicilik Candirejo Yunianto.
Selain itu, KPK juga turut memanggil dan memeriksa Kepala Dusun Jeding serta dua wiraswasta, yakni Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat Habibulloh.
Budi mengatakan, pemeriksaan para kepala desa ini merupakan upaya KPK memitigasi dan melakukan pencegahan agar setiap anggaran yang dikelola desa harus jelas sumbernya. Termasuk, kata dia, memastikan pelaksanaannya juga transparan dan akuntabel.
“Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan terus memastikan setiap anggaran yang dikelola itu harus jelas sumbernya dari mana, termasuk dalam proses pelaksanaan anggaran tersebut harus betul-betul sesuai dengan perencanaan dan dipertanggungjawabkan dengan benar, dengan akuntabel,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan juga mantan Ketua DPRD Jatim Nurhadi pada Kamis (10/7/2025). Nurhadi diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sedangkan Khofifah Indar Parawansa dimintai keterangan di Mapolda Jatim.
Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022 dan sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.
KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now