Komisi I DPRD Kalbar Dorong Kajian Status Pulau Pengekek Besar dan Kecil, Usulkan Kembali ke Kabupaten Mempawah
Pontianak (Suara Kalbar) — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas status administratif dua pulau yang menjadi sorotan beberapa waktu ini, yakni Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (16/7/2025), ini dihadiri oleh perwakilan DPRD Kabupaten Mempawah, Pemerintah Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Konflik wilayah atas dua pulau tersebut mencuat seiring ketidaksesuaian penetapan batas administratif yang sebelumnya mengacu pada wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini dianggap tidak merepresentasikan kondisi faktual dan sosial masyarakat di lapangan yang lebih terhubung dengan Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Mempawah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar yang juga Ketua Fraksi PAN, Zulfydar Zaidar Mochtar, menegaskan bahwa hasil dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim kajian khusus yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, akademisi hingga tokoh masyarakat.
“Dari hasil pertemuan ini, disepakati bahwa kita akan menyusun kajian mendalam bersama Pemkab dan DPRD Mempawah, akademisi, serta masyarakat untuk menyusun rekomendasi kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, agar Pulau Pengekek Besar dan Kecil dikembalikan ke wilayah Kabupaten Mempawah,” ujar Zulfydar usai memimpin rapat.
Ia menambahkan, tim tersebut diberi tenggat waktu selama satu bulan untuk merampungkan kajian dan menghimpun berbagai dokumen pendukung. Zulfydar juga menyampaikan optimismenya bahwa usulan ini akan mendapat perhatian, apalagi disertai dengan pendekatan administratif dan etis sesuai mekanisme pemerintah pusat.
“Saya sangat optimis kembali dan kita harus menyampaikan dengan etika dan tata krama kepada Mendagri. Ini kan harus ada usulan , novum baru lah, jelas bahwa dasar-dasar yang dimaksudkan dalam penetapan itu tidak memperkuat bahwa itu harus di daerah kepulauan Riau dan itu sangat jauh sekali ke pulau Riau,” jelasnya.
Menurutnya, secara logika teritorial, dua pulau itu sangat jauh dari pusat administrasi Kepulauan Riau, seperti Natuna, dan masyarakat di kawasan itu memiliki kedekatan kultural dan logistik dengan Kalimantan Barat.
“Ada penduduk dan sumber daya manusia di sana yang bisa kita manfaatkan atau saling mendukung. Mereka yang berada di pulak juga cenderung memang ke Kalimantan Barat bukan ke wilayah Natuna,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalbar, Linda Purnama, menyatakan pihaknya siap menjalankan arahan Gubernur Kalbar untuk menyusun kajian teknis dan melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai landasan kuat dalam pengajuan permintaan peninjauan ulang ke Kemendagri.
“Berdasarkan hasil rapat hari ini, gubernur diminta untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan kajian menyeluruh dan melengkapi semua dokumen yang memperkuat keberadaan dari kedua pulau sehingga bisa ditinjau kembali,” ungkap Linda.
Ia menjelaskan bahwa waktu yang diberikan untuk menyusun dokumen tersebut adalah satu bulan. Selama periode itu, semua pihak, termasuk akademisi, akan dilibatkan secara aktif untuk menyusun bukti-bukti pendukung.
“Kami diberi waktu satu bulan untuk mengumpulkan seluruh dokumen dari berbagai pihak, termasuk masukan dari akademisi, yang sangat penting sebagai dasar pengajuan ke Kemendagri. Ini adalah bentuk novum baru kepada pihak Kemendagri,” jelas Linda.
Penulis: Fajar Bahari
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now