Komisi 2 DPRD Kubu Raya Dorong Skema Alternatif, Minta Masalah Arang Diselesaikan Serius
Kubu Raya (Suara Kalbar) — Ketua Komisi 2 DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, menanggapi serius aksi unjuk rasa warga Desa Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang memprotes penahanan kapal pengangkut arang oleh Lantamal XII pada Senin (07/07/2025).
Ia menilai aksi tersebut merupakan puncak dari rangkaian persoalan yang sudah lama bergulir, dan menuntut penyelesaian menyeluruh dari berbagai pihak.
“Berkaitan dengan kegiatan aksi masyarakat Desa Batu Ampar ini merupakan sebuah runtutan. Sebelumnya kami sudah melakukan pembicaraan mediasi bersama Bapak Bupati, audiensi bersama Bapak Bupati dan Komisi 2 DPRD Kabupaten Kubu Raya, dan saya juga dari Komisi 2 DPRD Kabupaten Kubu Raya,” ujar Arifij saat dikonfirmasi langsung di Kubu Raya pada Selasa (08/07/2025).
Arifin menegaskan, saat ini pihaknya sedang merancang skema ekonomi alternatif untuk masyarakat Batu Ampar. Hal ini dilakukan agar masyarakat khususnya petani arang, tetap dapat berusaha di tengah ketatnya regulasi kehutanan.
“Kami juga melihat bahwasannya perlu regulasi yang memang bisa dasarnya mengakomodir kebutuhan masyarakat, terutama bagaimana masyarakat petani arang di Desa Batu Ampar ini juga bisa berusaha,” ujarnya.
Menurutnya, selain mendorong keberlanjutan melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan perhutanan sosial, pihaknya juga memaksimalkan pemanfaatan izin hutan desa seluas 13.000 hektar yang telah ada di wilayah tersebut.
“Di satu sisi kami juga tetap mendorong HTR, skema HTR, perhutanan sosial, dan fungsi LDPH yang ada di Desa Batu Ampar karena izin hutan desa juga ada 13.000 hektar di situ,” jelasnya.
Arifin juga menekankan pentingnya peran kolaboratif semua pihak, baik pemerintah, NGO, CSO, hingga perusahaan sekitar dalam melakukan pendampingan masyarakat secara bertahap.
“Pengelolaan berkelanjutan itu jauh lebih penting. Dan di satu sisi, untuk merubah, mengalihkan ekonomi masyarakat juga butuh waktu, butuh pendampingan, dan butuh keseriusan dari semua pihak,” tegasnya.
Saat ini, skema-skema tersebut masih dalam tahap perancangan. DPRD Kubu Raya rencananya akan kembali menggelar audiensi bersama masyarakat dan mendorong peran aktif dari KLHK serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam menjawab persoalan izin dan pengelolaan hutan desa.
Arifin menyebut, akar persoalan di Batu Ampar tidak bisa dilepaskan dari aspek kultural masyarakat yang sejak lama menggantungkan hidup pada produksi arang.
Namun demikian, ia tidak menepis bahwa regulasi yang berlaku saat ini membatasi ruang gerak warga, terutama terkait bahan baku kehutanan. Ia pun mengajak semua pihak untuk mencari solusi yang berpijak pada kenyataan sosial ekonomi di lapangan.
“Di satu sisi kita juga tidak bisa menampik bahwasannya ada regulasi-regulasi pemerintah yang membatasi mengenai produksi tapi bahwasannya pemerintah juga harus melihat secara kacamata ekonomi masyarakat. Dan kita juga nantinya ketika membuat satu skema ekonomi alternatif itu tepat sasaran. Karena kita bicara budaya, kita bicara kebiasaan, dan bicara kebutuhan,”tutupnya.
Penulis: Maria
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






