Kepala Kemenag Kubu Raya Minta Maaf dan Janji Awasi Madrasah Lebih Ketat
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Menyusul viralnya kasus video siswa menangis saat pembagian rapor di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kubu Raya karena permasalahan pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, Ekhsan, menyatakan pihaknya akan bertanggung jawab penuh dan mengambil langkah tegas.
Ekhsan menegaskan bahwa Kemenag akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap madrasah di wilayahnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Insya Allah kami akan bertanggung jawab, akan selalu membina dan memantau pelaksanaan madrasah ini. Kami akan buat surat kepada sekolah agar tidak melakukan hal seperti ini lagi,” kata Ekhsan pada Rabu (23/07/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang telah turun langsung menangani kasus ini dan memfasilitasi mediasi antara pihak sekolah dan keluarga siswa. Menurutnya, perhatian dari kepala daerah menunjukkan keseriusan bersama dalam membenahi dunia pendidikan, termasuk di lingkungan madrasah.
“Kami berterima kasih kepada Bupati yang menyertai kasus ini. Kami anggap beliau sangat responsif. Semoga beliau selalu diberi kesehatan,” katanya.
Tak hanya itu, Ekhsan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau terganggu atas kejadian tersebut.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas nama pribadi maupun kedinasan kepada Bupati Kubu Raya dan pihak lain yang merasa terganggu,” ujarnya dengan penuh penyesalan.
Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh madrasah di Kubu Raya dapat lebih bijak dalam mengelola komunikasi, terutama dalam menyampaikan kebijakan atau pemberitahuan kepada siswa dan orang tua.
“Saya berharap madrasah di Kubu Raya ke depan selalu bijak dan membangun komunikasi yang baik, khususnya dalam hal menyampaikan informasi kepada wali murid,” tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenag Kubu Raya juga membuka kemungkinan untuk memberikan sanksi administratif. Surat teguran atau peringatan akan disiapkan dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku bagi ASN, madrasah, maupun yayasan pengelola lembaga pendidikan.
“Nanti kita berikan surat peringatan atau teguran. Kita pelajari dulu sesuai aturan ASN maupun aturan yayasan. Semua akan dikomunikasikan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






