Kasus Pemerkosaan, Mantan Anggota NCT Moon Taeil Dapat Vonis Ringan?
Suara Kalbar – Moon Taeil, mantan anggota grup K-Pop NCT, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul meski telah mengakui bersalah dalam kasus pemerkosaan yang menjeratnya.
Mengutip laporan Allkpop, Jumat (18/7/2025), pengajuan banding tersebut dilakukan Taeil pada Rabu (16/7/2025), menyusul vonis tiga tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh Hakim Lee Hyun Kyung.
Tak hanya pihak terdakwa, jaksa penuntut umum pun turut mengajukan banding dengan alasan hukuman tersebut dinilai terlalu ringan. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
“Jenis kejahatan ini sangat serius dan tercela secara moral,” ujar jaksa.
Pada Selasa (10/7/2025) Taeil langsung ditahan setelah dijatuhi vonis bersama dua terdakwa lainnya. Berdasarkan Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, ketiganya dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan.
Pengadilan mengungkapkan, ketiga terdakwa termasuk Taeil memanfaatkan korban yang sedang dalam kondisi tidak sadar.
“Para terdakwa memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya untuk melakukan kejahatan tersebut. Sifat pelanggaran ini sangat mengerikan. Akibatnya, korban diyakini mengalami trauma psikologis yang signifikan,” bunyi pernyataan pengadilan.
Sebagai informasi, selain hukuman penjara tiga tahun enam bulan, pengadilan juga memerintahkan Taeil beserta dua orang pelaku lainnya untuk menyelesaikan 40 jam program pendidikan terkait kekerasan seksual.
Sebelumnya, Taeil dan dua orang temannya tersebut diadili atas tuduhan kekerasan berat. Dalam persidangan, ketiganya mengakui telah memperkosa bersama-sama seorang korban perempuan berkewarganegaraan China dalam keadaan mabuk pada Juni 2024.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






