SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Kasus Dugaan Penganiayaan di Rutan Bengkayang Diselesaikan dengan Kearifan Lokal Hukum Adat Adat

Kasus Dugaan Penganiayaan di Rutan Bengkayang Diselesaikan dengan Kearifan Lokal Hukum Adat Adat

Kasus Dugaan Penganiayaan di Rutan Bengkayang Diselesaikan Kerarifan Lokal Hukum Adat Adat. SUARAKALBAR.CO.ID/Kurnadi

Bengkayang (Suara Kalbar) – Masih ingat kasus dugaan penganiayaan terhadap 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mabak Bengkayang pada 12 Juni 2025 lalu yang sempat viral di media sosial? Kasus tersebut kini resmi diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak, setelah dilakukan musyawarah antara keluarga korban, pelaku, dan unsur adat setempat.

Penyelesaian secara adat itu difasilitasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Bengkayang, DAD Kecamatan Lumar, dan Ketua Banua Lumar. Proses musyawarah adat atau Muka Bide digelar pada 5 Juli 2025 lalu di Rumah Adat Banua Lumar, Kecamatan Lumar.

Ketua Banua Lumar yang juga Wakil Ketua II DPRD Bengkayang, Esidorus, menyampaikan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal. “Dengan telah dilaksanakannya keputusan hukum adat ini, maka permasalahan dianggap selesai. Tidak ada tuntutan hukum lain yang akan dilanjutkan oleh kedua belah pihak,” ujarnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Fajar Setiawan, SH, turut menyambut baik penyelesaian tersebut. Ia menyatakan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian secara adat. “Kami sangat menghargai keputusan ini. Ini membuktikan bahwa penyelesaian berbasis budaya dan musyawarah dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ungkapnya.

Ketua DAD Lumar, Alambertus, menjelaskan bahwa dalam musyawarah adat tersebut, kasus kekerasan oleh salah satu pegawai rutan berinisial RA  terhadap WBP bernama MA  serta 20 WBP lainnya menjadi fokus utama. Kasus tersebut juga disertai dengan temuan penggunaan narkoba di kalangan WBP berdasarkan hasil tes urine.

Dari musyawarah itu, disepakati enam poin utama, yakni:

  1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui lembaga adat Dayak Banua Lumar.
  2. RA mengakui dan terbukti melakukan kekerasan terhadap 21 WBP.
  3. Hasil tes urine menunjukkan ke-21 WBP tersebut menggunakan narkoba.
  4. RA dijatuhi sanksi adat atas pelanggaran berupa Madok Bahat atau penganiayaan berat, dan harus membayar denda adat sebesar: 25,5 Tahil untuk Barang Tubuh Adat, 5,5 Tahil sebagai Panabe untuk ahli waris, Lepet Kunyit + Ayat Sangkabak sesuai ketentuan adat, 3,5 Tahil untuk Lantat/Pansilo Pengurus.
  5. Kedua belah pihak wajib mematuhi seluruh kesepakatan adat dan tidak akan menempuh jalur hukum lain di luar hukum adat.
  6. Bila kesepakatan dilanggar, maka dapat dikenai sanksi sesuai hukum adat atau hukum negara.

Lanjut Ketua DAD Lumar Alambertus lagi, bahwa seluruh kesepakatan dan penyelesaian hukum adat ini telah selesai dan disaksikan oleh pihak terkait diantaranya Mewakili keluarga korban Bambang Susatyo, mewakili Pelaku Fajar Setiawan, DAD Lumar Alambertus, Kepala Banua Lumar Esidorus serta hadir pula para saksi yaitu perwakilan Camat Lumar Yordanus Misa, Perwakilan Polsek Lumar L.Sitompul,  Perwakilan Danramil Ledo, Lumar dan Suti Semarang Serda Janu Saplatu dan perwakilan DAD Kabupaten Bengkayang Rudi.

 Penulis: Kurnadi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan