SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Kalbar Teguhkan Komitmen Jaga Kedaulatan Bahasa Indonesia melalui Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

Kalbar Teguhkan Komitmen Jaga Kedaulatan Bahasa Indonesia melalui Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

Sosialisasi dan konsolidasi daerah yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (29/7/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Adpim

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan bahasa negara melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan konsolidasi daerah yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (29/7/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan ini, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, guna memperkuat posisi Bahasa Indonesia di ruang-ruang publik dan dokumen resmi.

“Kita seharusnya mengutamakan Bahasa Indonesia. Mungkin ada anggapan bahwa menggunakan bahasa asing terlihat lebih keren, tapi kalau hal seperti ini dibiarkan, maka Bahasa Indonesia bisa tenggelam,” ujar Harisson, mencontohkan penggunaan judul berbahasa asing seperti “Charity Night Concern” yang menurutnya tidak sejalan dengan semangat kebahasaan nasional.

Ia juga mengajak pelaku usaha untuk turut serta menjaga eksistensi bahasa Indonesia melalui penamaan tempat usaha. “Saya sudah melihat beberapa kafe dan tempat usaha yang mulai menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia. Kalau tempatnya bagus dan namanya dalam Bahasa Indonesia, itu justru lebih menarik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Harisson menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen menjadikan Bahasa Indonesia sebagai landasan komunikasi publik yang santun, berkelas, dan mencerminkan jati diri bangsa.

“Dalam setiap program, kebijakan, dan pelayanan publik, mari kita gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yang tak hanya tepat sasaran, tapi juga menyentuh hati masyarakat. Bersama kita rawat bahasa, kita kuatkan identitas, kita majukan negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen RI, Hafid Muksin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat bahasa negara. Menurutnya, amanat penggunaan Bahasa Indonesia sudah tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, yang memuat pedoman pengawasan melalui kegiatan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi,” jelas Hafid.

Sebagai bentuk konkret komitmen bersama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia oleh perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kemendikdasmen dan instansi vertikal.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Balai Bahasa Kalbar Uniawati, para Bupati dan Wali Kota atau yang mewakili, unsur Forkopimda Kalbar, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.

Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 dan implementasinya secara serius di Kalimantan Barat, diharapkan akan tumbuh sikap positif masyarakat terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sekaligus mengurangi dominasi bahasa asing di ruang publik. Langkah kolektif ini menjadi fondasi penting untuk memastikan Bahasa Indonesia tetap hidup, berkembang, dan menjadi simbol kedaulatan serta kebanggaan nasional di Bumi Khatulistiwa.

Penulis: Lidia/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan