Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Kalbar Diberi Diskon dan Pembebasan Denda
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi meluncurkan program Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, Mohammad Bari menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan Pemprov terhadap pemulihan ekonomi serta upaya meringankan beban masyarakat di tengah meningkatnya biaya hidup.
“Kebijakan ini merupakan wujud nyata dan komitmen dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi biaya hidup yang semakin meningkat,” ujarnya dalam Pers Release pada Rabu (2/07/2025).
Terdapat delapan jenis keringanan dan pembebasan pajak yang diberikan oleh Pemprov Kalbar diantaranya yaitu
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor & Opsen PKB
2. Bebas pajak progresif
3. Diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak & membayar sebelum jatuh tempo
4. Diskon 50 persen pokok PKB untuk satu masa pajak untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke Plat Kalbar.
5. Gratis Bea Balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
6. Diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak 5 tahun
7. Diskon 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak 5 tahun
8. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bari berharap dengan adanya program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sehingga kedepannya masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tertib administrasi, meningkatkan transparansi dan pelayanan publik serta basis data kendaraan bermotor.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin hingga tanggal 20 Desember mendatang.
“Kami menghimbau kepada seluruh keluarga Kalimantan Barat yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” harapnya.
Penulis: Meriyanti
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





