Harga TBS Sawit Kalimantan Barat Periode I Juli 2025 Ditetapkan, Ini Rinciannya
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama unsur kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun telah menyepakati dan menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk Periode I bulan Juli 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit yang berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa harga Crude Palm Oil (CPO) adalah sebesar Rp13.136,71 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp9.694,74 per kilogram, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun faktor indeks “K” yang digunakan untuk perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,25 persen.
Berdasarkan rumus perhitungan yang digunakan, harga TBS sawit dari pekebun Kalimantan Barat untuk berbagai kelompok umur tanaman ditetapkan sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.260,15
- Umur 4 tahun: Rp2.416,18
- Umur 5 tahun: Rp2.581,43
- Umur 6 tahun: Rp2.662,46
- Umur 7 tahun: Rp2.759,26
- Umur 8 tahun: Rp2.845,83
- Umur 9 tahun: Rp2.893,46
- Umur 10–20 tahun: Rp3.023,95
- Umur 21 tahun: Rp2.971,15
- Umur 22 tahun: Rp2.957,65
- Umur 23 tahun: Rp2.886,92
- Umur 24 tahun: Rp2.789,82
- Umur 25 tahun: Rp2.698,72
Harga tersebut berlaku untuk pembayaran pada periode 1 hingga 7 Juli 2025.
Catatan Penting dalam Rapat Penetapan
Beberapa perusahaan tidak dilibatkan dalam perhitungan harga TBS karena harga CPO atau kernel yang mereka sampaikan berbeda lebih dari 2,5 persen dari harga rata-rata provinsi. Di antaranya:
- Tidak diikutsertakan dalam komponen CPO karena terlalu tinggi: PT. GKG, PT. MPE, PT. PHS, PT. UAI, dan PT. SAM.
- Tidak diikutsertakan dalam komponen CPO karena terlalu rendah: PT. GKM, PT. BTS, PT. KPI, PT. KSA, PT. CUP, PT. AAG, dan PT. MSL.
- Tidak diikutsertakan dalam komponen kernel (IS) karena terlalu tinggi: PT. BRU, PT. ASP, PT. BPK, dan PT. RWK.
- Tidak diikutsertakan dalam komponen kernel (IS) karena terlalu rendah: PT. PN 4 REG V SGU, PT. KSP, PT. ALM & KGP, PT. GKM, dan PT. KSA.
- Tidak menyampaikan data periode ini: PT. AAN.
Penerapan Regulasi dan Pengawasan Harga
Rapat juga menegaskan bahwa penetapan harga TBS sejak Periode II September 2018 mengacu pada rendemen tabel sesuai Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 442/DISBUN/2018.
Semua perusahaan peserta penetapan indeks “K” dan harga TBS wajib hadir pada saat rapat sesuai Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
Lebih lanjut, semua pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kalbar diwajibkan:
- Membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS.
- Melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS kepada Gubernur melalui dinas terkait setiap periode sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) huruf i Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.
Penetapan harga ini diharapkan menjadi acuan yang adil bagi semua pihak dan mendorong kesejahteraan pekebun sawit di Kalimantan Barat.
Sumber: https://sidikhtbs.id/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






