SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Gunakan Nama PWI Kalbar Secara Ilegal, Wawan Suwandi Terancam Dilaporkan ke Polisi

Gunakan Nama PWI Kalbar Secara Ilegal, Wawan Suwandi Terancam Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum PWI Kalbar, Ruhermansyah didampingi oleh Sekertaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara berserta Bendahara PWI Kalbar, Jauhari Patria dalam konferensi pernya melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Kalbar (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi atas dugaan penggunaan nama dan atribut organisasi secara ilegal. Somasi dilayangkan melalui kuasa hukum PWI Kalbar, Ruhermansyah, sejak 14 Juli 2025 kemarin.

Wawan Suwandi disebut telah mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar, padahal posisi Ketua PWI Kalbar secara sah masih dipegang oleh Kundori berdasarkan ketentuan organisasi dan hukum yang berlaku.

“Kami benar telah menyampaikan somasi. Sebagai Kuasa Hukum dari PWI yang memiliki landasan hukum yang sah kepada Wawan Suwandi sejak tanggal 14 Juli 2025 lalu, yang dalam pengakuanya sebagai Plt PWI Kalbar,” Kata Ruhermasnyah dalam Konferensi persnya pada Jum’at (18/07/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah somasi ini merupakan upaya hukum awal yang masih bersifat persuasif. Namun, jika tidak diindahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum yang lebih tegas.

“Ini tidak sertamerta untuk melakukan langkah hukum yang ekstrim, langkah somasi ini masih terbilang langkah yang soft atau lembut, artinnya apabila somasi ini dipenuhi oleh oknum tersebut maka ini akan selesai,” tegas Ruhermasnyah.

Kemudian Ruhermasnyah menjelaskan, bahwa somasi ini dilakukan bukan tanpa dasar, namun dengan apa yang sudah dilakukan oleh Wawan Suwandi ini dapat membuat citra PWI Kalbar buruk dihadapan masyarakat.

“Di sini atas dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Wawan Suwandi, dirinya mengklaim sebagai PLT Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah, serta menggunakan nama dan jabatan PWI secara tidak sah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara mengatakan, Somasi ini bukan hanya omong kosong, dan jika tidak diindahkan maka akan dilanjutkan dengan melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar.

“Sudah kami kirimkan Somasinya, bahkan sudah kami lakukan sejak kemarin. Dan apabila tidak diindahkan akan kami laporkan ke Polda Kalimantan Barat,” kata Deska Sekertaris PWI Kalbar.

Deska kemudian menjelaskan bahwa, Wawan Suwandi ini bahkan tidak memiliki legalitas sebagai Wartawan, apalagi sebagai anggota PWI Kalbar, dan bahkan ia sudah mengaku-ngaku sebagai Plt PWI Kalbar tentu saja ini sudah sangat Ilegal dan merugikan PWI Kalbar.

“Nah, yang bersangkutan ini tidak punya legalitas sebagai PLT bahkan anggota sekalipun. Karena sejak pertama PWI Kalimantan Barat dibentuk hingga hari ini tidak pernah yang bersangkutan itu menjadi anggota,” ungkapnya.

Dikatakanya lagi, bahkan Wawan Suwandi ini bukanlah anggota di PWI Kalbar, namun dengan tetap saja dengan percaya diri mengaku-ngaku sebagai Plt PWI Kalbar.

“Kami sudah buka data tidak pernah sekalipun yang bersangkutan menjadi anggota, oleh karenanya kami anggap yang bersangkutan itu hanya mengaku-ngaku,” tuturnya.

Deska menambahkan, jika mengacu kepada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI bahkan Wawan Suwandi tidak layak menjadi Anggota PWI sebab tidak memiliki sertifikat Kompetensi Wartawan seperti yang seharusnya.

“Bisa dikatakan yang bersangkutan ini juga tidak layak menjadi anggota. Karena yang bersangkutan ini tidak memiliki kompetensi wartawan seperti yang dimaksudkan dalam PD/PRT tadi, Sehingga jangankan PLT ketua, anggota pun bahkan yang bersangkutan tidak layak,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan