SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional GoTo Hormati Proses Hukum Penggeledahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud

GoTo Hormati Proses Hukum Penggeledahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). (Dok. GOTO/Dokumentasi)

Jakarta (Suara Kalbar)- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan kantor GoTo oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (8/7/2025).

“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” kata Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ade Mulya dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Ade mengatakan GoTo akan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

Dia juga memastikan GoTo selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dikutip dari Antara.

Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025) dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, yakni dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.

Saat ini, penyidik tengah memverifikasi dan mendalami barang bukti yang disita tersebut.

“Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Dugaan pemufakatan jahat itu terkait pengaturan agar pengadaan laptop menggunakan chromebook yang berbasis sistem operasi chrome.

Padahal, penggunaan chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem chrome.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan