SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Dirut BPJS Tegaskan Tak Ada Batas Hari Rawat Inap bagi Pasien

Dirut BPJS Tegaskan Tak Ada Batas Hari Rawat Inap bagi Pasien

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof Dr Ali Ghufron Mukti tegaskan pihaknya tak mengeluarkan kebijakan terkait batasan tiga hari rawat inap untuk pasien. (YouTube.com/BPJS Kesehatan)

Jakarta (Suara Kalbar)- Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, angkat bicara terkait keluhan masyarakat soal pasien yang dipulangkan dari rumah sakit meski belum sembuh. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak pernah menerapkan batasan hari rawat inap bagi peserta.

“Sembuh atau belum sembuh itu bukan BPJS Kesehatan (yang menentukan). Jadi biasanya adalah terkendali atau belum terkendali. Misalnya, masih terpasang infus walau pasien sudah dirawat inap selama tiga hari, enggak ada ya kebijakan dari BPJS Kesehatan kalau sudah tiga hari itu harus pulang,” jelas Prof Ghufron Mukti dikutip dari Youtube BPJS Kesehatan, Rabu (16/7/2025).

Ia menekankan, jika pasien rawat inap ternyata dipulangkan oleh rumah sakit, maka kemungkinan besar skema pembiayaan pasien yang bersangkutan bukan dari BPJS Kesehatan.

“Kalau pasien terpaksa dipulangkan, mesti itu bukan BPJS Kesehatan. Karena BPJS Kesehatan itu enggak ada (kebijakan) begitu,” tegasnya.

Prof Ghufron Mukti mengimbau, jika ke depannya masyarakat pengguna aktif BPJS Kesehatan mendapati situasi tersebut, bisa mengajukan keluhan melalui berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan seperti call center dan  nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.

Jika ditemukan banyak keluhan serupa dari pasien terhadap suatu faskes, ia mengatakan pihaknya bisa mengkali ulang kontrak antara BPJS Kesehatan dengan faskes yang bersangkutan.

“Nanti dari pihak kita bisa lihat kinerja rumah sakit itu seperti apa. Nanti kalau banyak keluhan, tentu kita pertimbangkan dalam kontrak. Kontrak yang bagus memang owner rumah sakit ikut membahas, tetapi enggak semua ikut nyatanya. Itu masalahnya,” pungkas Prof Ghufron Mukti.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan