SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Cegah Perundungan di Sekolah, Kejari Sintang Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Cegah Perundungan di Sekolah, Kejari Sintang Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Kejari Sintang Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah. SUARAKALBAR.CO..ID/ist

Sintang (Suara Kalbar)  – Ratusan pelajar dari enam SMP negeri dan swasta di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang pada Kamis (17/7/2025). Program edukatif ini dilaksanakan secara luring dan daring sebagai upaya memberikan pemahaman hukum serta pencegahan terhadap praktik perundungan (bullying) di kalangan pelajar.

Kegiatan yang berlangsung dengan antusias ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Diva Nur Annisa, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sintang, dan dr. Yohanes, SpKJ, dokter spesialis kesehatan jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto Sintang.

Dalam paparannya, Diva Nur Annisa menekankan bahwa bullying merupakan tindakan yang bisa berdampak serius, baik bagi pelaku maupun korban. Pelaku perundungan dapat dikenai sanksi sosial hingga sanksi hukum, sementara korban berpotensi mengalami gangguan psikologis seperti trauma, ketakutan, dan kehilangan rasa percaya diri.

“Ada undang-undang yang melindungi anak dari perundungan. Pelaku bisa ditegur, diproses di sekolah, bahkan dijerat hukum bila perbuatannya sudah parah. Kami mengajak para pelajar untuk tidak melakukan bullying, jangan diam jika melihat aksi bullying, dan berani melapor kepada guru, orang tua, atau pihak yang berwenang,” tegas Diva.

Ia juga mengingatkan bahwa bentuk perundungan sangat beragam, mulai dari fisik, verbal, sosial, hingga cyber bullying yang semakin marak di era digital.

Sementara itu, dr. Yohanes, SpKJ menjelaskan bahwa suatu tindakan disebut sebagai perundungan jika terjadi ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban, dan korban tidak mampu melawan.

“Jika ada perlawanan atau kekuatan seimbang, itu masuk kategori kenakalan. Bullying bisa terjadi secara langsung, tradisional, maupun melalui media digital. Bahkan pelaku juga bisa menjadi korban secara sosial ketika diproses dan dihakimi publik,” jelasnya.

Ia mengutip data dari UNICEF yang menyebutkan bahwa dua dari tiga anak berusia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan, dengan 41 persen di antaranya pernah menjadi korban.

Menurut dr. Yohanes, bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja terhadap teman sebaya yang tidak mampu membela diri. Pelaku biasanya memiliki kekuasaan lebih, sementara korban cenderung mengisolasi diri dan membutuhkan perlindungan. Ia juga menyinggung peran pengamat yang bisa memperkuat pelaku, membantu korban, atau sekadar menjadi penonton pasif.

“Jenis-jenis bullying yang sering terjadi meliputi memukul, menendang, merusak barang milik orang lain, mengejek, menghina, melontarkan komentar rasis, mengucilkan teman dari kelompoknya, hingga menyebarkan rumor negatif,” tambahnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus memperkuat lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.

Penulis: Lidia/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan