SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Bupati Sintang Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Agustus 2025

Bupati Sintang Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Agustus 2025

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala

Sintang (Suara Kalbar) – Guna  menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2025.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 400.14.1.1/4227/Tapem yang diterbitkan pada 28 Juli 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, pemerintahan kecamatan dan desa, hingga lembaga pendidikan, lembaga swasta, dan para kepala sekolah.

Dalam surat tersebut, Bupati Sintang meminta agar pengibaran bendera Merah Putih dilakukan secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Pengibaran bendera diharapkan dapat dilakukan di depan rumah-rumah warga, tempat usaha, kantor pemerintahan maupun swasta, serta di lingkungan lembaga pendidikan.

“Tema Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Logo dan desain turunan HUT RI ke-80 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara: https://hut80ri.setneg.go.id,” tulis Bupati Sintang dalam edaran tersebut.

Tak hanya pengibaran bendera, Bupati Sintang juga mendorong seluruh kantor pemerintah dan swasta, perguruan tinggi, serta sekolah-sekolah untuk melakukan kegiatan penataan lingkungan. Kegiatan yang dimaksud meliputi kebersihan lingkungan, pengecatan kantor, pagar, maupun gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, spanduk, poster, baliho, dan dekorasi lainnya yang bernuansa kemerdekaan.

Spanduk dan dekorasi tersebut diharapkan memuat tema dan logo resmi HUT ke-80 Kemerdekaan RI, serta dipasang sepanjang bulan Agustus, mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Himbauan Bupati Sintang ini juga mempertegas kewajiban pengibaran bendera Merah Putih yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan bahwa:

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Dengan adanya himbauan ini, Bupati Sintang berharap masyarakat Sintang dapat menunjukkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air melalui partisipasi aktif dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-80 tahun.

Penulis: Lidia/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan