BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Tujuan Surabaya, 625 Ekor Burung Diamankan
Pontianak ( Suara Kalbar) – Upaya penyelundupan ratusan ekor burung ke luar Kalimantan berhasil digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara. Sebanyak 625 ekor burung, termasuk spesies dilindungi, diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025 di Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara.
Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai satu unit kapal kayu pengangkut sapi yang hendak bertolak ke Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi. Dari total burung yang diamankan, 607 ekor dalam kondisi hidup, sementara 18 ekor ditemukan mati.
Berdasarkan hasil identifikasi, beberapa burung yang disita termasuk jenis yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, seperti Beo Kalimantan (Tiong Emas) sebanyak 2 ekor, Cica Daun Besar (Cucak Ijo) sebanyak 50 ekor, dan sisanya merupakan jenis burung non-dilindungi seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung, dan jenis lainnya.
Dua awak kapal, yaitu kapten dan anak buah kapal (ABK), telah diamankan oleh Polsek Pontianak Utara dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Pontianak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa burung, kandang, serta kardus plastik dan karton juga turut diamankan.
Burung-burung yang berhasil diselamatkan kini telah diserahkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, satwa tersebut akan dikirim ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau “Wak Gatak” guna mendapatkan perawatan lanjutan sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan pentingnya terus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih marak di Kalbar dan perlu penanganan serius. Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan serta menindak pelaku perdagangan satwa liar,” tegas Murlan.
Balai KSDA Kalimantan Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar, terlebih yang termasuk dalam daftar dilindungi.
Praktik perdagangan satwa ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berkontribusi pada kerusakan keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan alam Indonesia, khususnya Kalimantan Barat.
Penulis: Fajar Bahari
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now