Bahaya dan Sanksi Penggunaan Knalpot Racing: Bisa Didenda hingga Penjara
Jakarta (Suara Kalbar)- Penggunaan knalpot racing atau yang sering disebut knalpot brong pada sepeda motor kerap menjadi perbincangan karena dapat mengakibatkan sanksi hukum.
Pengendara yang menggunakan knalpot racing berpotensi menghadapi tilang, penyitaan barang, denda, hingga ancaman hukuman penjara.
Pemerintah Indonesia telah mengatur ambang batas tingkat kebisingan kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Peraturan ini menetapkan standar kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin sepeda motor, yaitu:
- Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc: Ambang batas kebisingan 77 desibel.
- Sepeda motor dengan mesin 80 cc-175 cc: Ambang batas kebisingan 80 desibel.
- Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc: Ambang batas kebisingan 83 desibel.
Penggunaan knalpot racing yang melebihi ambang batas kebisingan ini dianggap melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi. Selain itu, knalpot racing sering kali tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan, sehingga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Aturan Penggunaan Knalpot Racing
Aturan mengenai penggunaan knalpot racing diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 285. Pasal ini menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Berdasarkan pasal ini, pengguna sepeda motor yang memasang knalpot racing yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau denda maksimal Rp 250.000. Selain itu, aparat kepolisian juga berwenang untuk melakukan penyitaan knalpot racing sebagai barang bukti pelanggaran.
Mengapa Knalpot Racing Dilarang?
Penggunaan knalpot racing sering kali menimbulkan gangguan, baik dari segi kebisingan maupun keselamatan di jalan raya. Berikut ini beberapa alasan mengapa knalpot racing dilarang.
- Kebisingan yang mengganggu: Knalpot racing menghasilkan suara yang jauh melebihi ambang batas kebisingan yang diizinkan, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
- Tidak memenuhi standar teknis: Knalpot racing sering kali tidak dilengkapi dengan peredam suara yang sesuai, sehingga tidak memenuhi standar laik jalan.
- Mengganggu keselamatan: Suara knalpot yang terlalu keras dapat mengalihkan perhatian pengendara lain, meningkatkan risiko kecelakaan.
- Pelanggaran hukum: Penggunaan knalpot racing melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur syarat teknis kendaraan bermotor.
Sanksi bagi Pelaku Pelanggaran
Selain denda dan kurungan, pelanggaran penggunaan knalpot racing juga dapat berujung pada penyitaan knalpot oleh pihak berwenang. Dalam beberapa kasus, polisi dapat melakukan razia untuk menertibkan penggunaan knalpot racing yang tidak sesuai standar. Barang bukti knalpot yang disita biasanya akan dimusnahkan untuk mencegah penggunaan kembali.
Bagi pengendara, penting untuk memahami penggunaan knalpot racing tidak hanya berdampak pada sanksi hukum, tetapi juga dapat memengaruhi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, selalu pastikan kendaraan Anda memenuhi standar teknis dan laik jalan sesuai peraturan yang berlaku.
Cara Menghindari Sanksi Penggunaan Knalpot Racing
Untuk menghindari sanksi, pengendara sepeda motor dapat mengambil langkah-langkah berikut ini.
- Pastikan knalpot yang digunakan sesuai dengan standar pabrikan dan tidak melebihi ambang batas kebisingan.
- Periksa kondisi knalpot secara rutin untuk memastikan tetap memenuhi standar teknis.
- Selain knalpot, pastikan komponen lain seperti lampu, spion, dan ban juga sesuai dengan standar laik jalan.
- Hindari modifikasi berlebihan. Hal ini karena modifikasi knalpot yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko tilang dan penyitaan.
Dengan memahami aturan hukum knalpot racing, pengendara dapat berkontribusi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Pastikan kendaraan Anda selalu memenuhi standar teknis agar terhindar dari masalah hukum.






