Aksi Iseng Berujung Penjara, Tukang Parkir Liar Lecehkan Mahasiswi di Makassar
Sulsel (Suara Kalbar)- Seorang tukang parkir liar atau yang kerap disebut pak ogah berinisial HD (35) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (9/7/2025).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengungkapkan bahwa insiden terjadi saat korban hendak menyeberang jalan menuju rumah sakit tempatnya menjalani program magang.
“Pelaku seorang tukang parkir liar, melakukan pelecehan terhadap seorang wanita yang sementara menyeberang ke rumah sakit di Jalan Urip Sumoharjo. Korban merupakan mahasiswi magang,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.
Merasa dilecehkan dan dipermalukan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Pelaku pun ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dalam pemeriksaan, HD mengaku perbuatannya hanya karena iseng dan tidak memiliki niat jahat. Namun, pengakuan tersebut tak menghapus unsur pidana dari tindakannya.
“Pelaku mengaku iseng, tetapi korban merasa sangat dipermalukan, sehingga membuat laporan ke polisi,” ujar Wahiduddin.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






